PWMU.CO – Mencermati isu terorisme dengan konsep deradikalisasi sebagai upaya pencegahannya, Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar Dialog Interaktif, di Aula Kampus I Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Ketua PDM Kota Malang Dr Abdul Haris dalam sambutannya menyampaikan, fenomena teror atau terorisme di Indonesia diyakini masih sulit hilang. Karena ditengarai masih ada ‘segelintir orang’ yang bersedia untuk menjadi pelaku teror.
(Baca: Kecam Teror, PP IPM Kunjungi Balita Korban Bom Samarinda dan Muhammadiyah: Jangan Balas Terorisme dengan Terorisme)
”Upaya pencegahan terorisme melalui konsep deradikalisasi itu perlu dilakukan agar mampu mengubah pola pikir yang dianggap menyimpang. Akan tetapi langkah proaktif itu memerlukan kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemajemukan dan kerentanan konflik sosial di masyarakat Indonesia,” ujarnya, Ahad (12/3).
Pada kesempatan yang sama, anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sri Ayu Astuti menjelaskan, terorisme merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) dan terorganisir (organized of crime). Karena itu perlu upaya serius untuk pencegahannya.
”Deradikalisasi menjadi formula terbaru untuk mengatasi ancaman terorisme di Indonesia. Pemerintah melalui Polri telah menggalakan upaya penanggulangan tersebut,” papar mantan anggota BNPT bidang Hukum dan Media.
(Baca: Haedar Nashir: Harus Ada Pemetaan untuk Berantas Terorisme dan Ternyata Isu Terorisme Tak Pengaruhi Laju Populasi Muslim di Barat)
Ayu pun mengingatkan agar upaya deradikalisasi bisa dilakukan dengan pendekatan lunak (soft approach). Yakni, lebih mengedepankan fungsi dari intelejen dan pembinaan kepada masyarakat. ”Esensi dari deradikalisasi itu adalah mengubah pemahaman yang dinilai keliru atau menyimpang. Konsep deradikalisasi harus dijadikan kontra-ideologi terorisme,” tagasnya.
Agar efektif, lanjut Ayu sebaiknya pemberantasan terorisme dititik beratkan pada dua hal. Pertama, upaya penegakan hukum yang secara adil-adilnya dan transparan, dan kedua counter-radicalism.
”Program deradikalisasi harus mampu menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme,” tandasnya.(uzlifah/aan)