Inilah 8 Tata Tertib Musyda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Liputan Musyrifah, kontributor PWMU.CO Gresik.
PWMU.CO – Draf Tata Tertib Musyawarah Daerah (Musyda) Ke-11 Aisyiyah Gresik disampaikan Sekretaris Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Gresik Ir Fiaduz Zaqiyah MPd dalam Koordinasi dan Konsolidasi bersama Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Kabupaten Gresik di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur, Ahad (1/1/2023).
Dia menyampaikan, tujuan dari pembahasan draf tata tertib (tatib) ini adalah agar dalam pelaksanaan Musyda yang akan digelar pada tanggal 5 dan 19 Februari 2023 mendatang dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan serta disepakati.
“Semua anggota maupun peserta harus mematuhi dan mentaatinya,” tegasnya.
Fifi, sapaan akrabnya, menjelaskan ada delapan tatib dalam pelaksanaan Musyda. “Hal ini telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Aisyiyah pada Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat dan Pasal 28 tentang Musyawarah Daerah,’’ jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Aisyiyah, tatib ini dijelaskan juga pada Bab VII tentang Pimpinan Organisasi dan Pasal 26 tentang Musyawarah Daerah.
Delapan tatib yang dimaksud ialah, pertama, Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam Aisyiyah di Daerah yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah,’’ terang dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik ini.
Kedua Musyawarah Daerah diselenggarakan pada pergantian periode 2015-2022, oleh dan atas tanggung jawab PDA Kabupaten Gresik.
“Selanjutnya yang ketiga, ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara musyawarah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah,” terang Asesor BAN PAUD dan PNF Jawa Timur ini.
Dia kemudian menerangkan pada poin keempat, yaitu tentang acara dan materi Musyda yang terdiri dari laporan pimpinan daerah, pengesahan calon tetap, dan pemilihan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik serta penetapan ketuanya.
“Penyusunan program kerja periode 2022-2027 serta usul-usul dan rekomendasi juga masuk pada acara dan materi Musyda,’’ tuturnya.
Ibu dua anak ini menjelaskan yang harus hadir di Musyda ada dua yaitu yang disebut anggota dan peserta.
Anggota Musyawarah Daerah
Fifi mengatakan kita harus bisa membedakan antara anggota dan peserta. “Hal ini dijelaskan pada poin kelima pada tata tertib ini,’’ imbuhnya.
“Yang dimaksud anggota adalah terdiri dari anggota PDA yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang Aisyiyah se-Kabupaten Gresik atau penggantinya,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, anggota pimpinan Cabang yang jumlahnya satu orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
“Sementara wakil ranting yang ditetapkan oleh PDA Kabupaten Gresik dengan ketentuan setiap dua ranting diwakili satu utusan, juga termasuk sebagai anggota,’’ jelasnya.
Peserta Musyawarah Daerah
Dosen Prodi Agroteknologi Fakultas Pertanian UMG ini menerangkan peserta Musyda adalah terdiri dari wakil Badan Pembantu Pimpinan Daerah Aisyiyah (BPP) Kabupaten Gresik.
Selain itu, lanjutnya, wakil pimpinan ortom angkatan muda Muhammadiyah tingkat daerah unsur perempuan, masing-masing terdiri dari dua orang.
“Dan undangan dari Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim yang ditentukan oleh PDA Gresik, sebanyak dua orang,’’ tambahnya.
Hak dalam Musyawarah Daerah Aisyiyah
Wanita kelahiran Gresik ini menjelaskan pada tatib keenam, adalah tentang hak dalam Musyda Aisyiyah.
“Ada tiga hak dalam Musyda Aisyiyah yang harus diketahui antara lain, Anggota Musyda Aisyiyah Kabupaten Gresik mempunyai hak menyatakan pendapat dan hak pilih dengan satu suara.
“Kemudian yang kedua, peserta Musyda Aisyiyah Gresik mempunyai hak menyatakan pendapat dan hak dipilih apabila menjadi calon Anggota PDA Gresik,’’ paparnya.
Sementara peninjau Musyda, imbuhnya, tidak mempunyai hak menyatakan pendapat dan hak pilih.
Persidangan
Fifi menerangkan tatib ketujuh adalah mengenai proses persidangan, ada dua yaitu sidang pleno dan komisi. “Pada sidang pleno dihadiri oleh peserta Musyda, dan dipimpin oleh anggota PDA yang telah ditunjuk,’’ ujar dia.
Sementara pada sidang komisi harus dihadiri oleh sebagian anggota Musyda, dipimpin oleh ketua sidang dan dibantu oleh sekretaris yang keduanya ditunjuk dari dan oleh peserta sidang yang didampingi oleh PDA.
Di akhir penjelasannya Fifi mengatakan pada tatib kedelapan, pada jalannya sidang, ketua sidang memimpin sidang, baik itu saat membuka dan menutup, menurut waktu yang ditentukan. “Dan pembicaraan dalam sidang pleno, menjadi bahan bahasan dalam sidang komisi,’’ jelasnya.
Dan yang paling penting lagi selama jalannya sidang, peserta, diperbolehkan berbicara atau berpendapat atas seizin ketua sidang. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni