Dana Haji Tersesat Jalan oleh Ferry Is Mirza, Pemerhati Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji.
PWMU.CO– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per calon haji (calhaj).
Usulan ini disampaikan Yaqut saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023. Raker membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023.
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Kenaikan tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah memangkas alokasi subsidi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari 60 persen di tahun 2022 menjadi 30 persen di tahun 2023 ini.
Di hadapan Komisi VIII, Yaqut menyatakan, pengurangan alokasi subsidi sangat diperlukan agar dana haji yang dikelola BPKH saat ini tidak kolaps. BPKH sudah berada diambang kehancurannya.
Laporan keuangan terakhir kali dikeluarkan semester I 2022. Total aset BPKH Rp 160 triliun. Tapi liabilitas atau utang Rp 142,8 triliun. Dengan aset netto hanya Rp 17 triliun. Ini menunjukkan BPKH ugal- ugalan mengurus dana umat.
Pertama, struktur utang BPKH menunjukkan rincian terbesarnya untuk jamaah haji tunda Rp 9,1 triliun. Ini utang yang harus dibayar BPKH kepada calhaj yang tertunda berangkatan.
Kedua, utang dana titipan jamaah Rp 133,2 triliun. Artinya, uang jamaah senilai Rp 133,2 triliun sedang tidak berada di tempat. Lagi jalan-jalan entah ke mana. Dipakai BPKH untuk investasi sana-sini.
Ini adalah utang BPKH yang harus dibayar untuk melunasi dana jamaah yang digunakan untuk keperluan investasi. Dana haji kok dipakai investasi. Siapa yang suruh? Presiden?
Kalau Rp 9,1 triliun utang jamaah tertunda ditambah Rp 133,2 triliun utang dana titipan, itu sama dengan Rp 142,3 triliun.
Di saat yang sama surplus komprehensif dari hasil investasi hanya Rp 4,25 triliun. Investasi besar- besaran, tapi untungnya hanya segitu.
Sementara total pendapatan nilai manfaat dari hasil investasi hanya Rp 9 triliun dengan realisasi yang lebih kecil Rp 5,1 triliun. Hanya segitu untungnya.
Sedangkan untuk belanja BPIH termasuk subsidi nilai manfaat saja dibutuhkan realisasi anggaran Rp 7,2 triliun.
Lihatlah, untuk membayar kebutuhan BPIH saja terseok-seok, apalagi untuk lunasi utang Rp 142,8 triliun? Pemerintah mengurus dana haji kacau-balau.
Ini sangat berisiko. Kalau terjadi kerugian investasi, BPKH tidak mampu membayar atau mengembalikan utang dana titipan dan haji tunda kepada jamaah, pemerintah mau ambil duit dari mana untuk membayar biaya keberangkan haji?
Pemerintah menjawabnya sederhana: Masalah darurat utang dan pendapatan hasil investasi yang kecil ini menjadi penyebab keterbatasan dana aktual BPKH. Maka untuk membayar penyelenggaraan haji 2023, Menteri Agama enak saja melempar beban kepada jamaah, lewat alokasi subsidi nilai manfaat diturunkan sehingga biaya haji yang dibayar calon haji naik dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Gaji BPKH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaji Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, sebesar Rp 135 juta/bulan. Gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta.
Gaji itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH.
Berikut rinciannya, jangan kaget.
Kepala BPKH, gaji pokok Rp 92 juta. Tunjangan perumahan Rp 25 juta, transportasi Rp 18 juta. Total Rp 135 juta. Selain itu juga dapat: THR Rp 92 juta, cuti Rp 92 juta.
Anggota BPKH gaji pokok Rp 83 juta. Tunjangan perumahan Rp 25 juta, transportasi Rp 16 juta. Total Rp 124 juta. Selain itu juga dapat: THR Rp 83 juta, cuti tahunan Rp 83 juta.
Ketua Dewan Pengawas BPKH gaji pokok Rp 73 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta, tunjangan transportasi Rp 14 juta. Total Rp 102 juta. Selain itu juga dapat: THR Rp 73 juta, cuti Rp 73 juta.
Anggota Dewan Pengawas gaji pokok Rp 66 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta, tunjangan transportasi Rp 13 juta. Total Rp 94 juta. Selain itu juga dapat: THR Rp 66 juta, cuti Rp 66 juta.
Pengelola BPKH juga mendapat uang representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun. Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun. Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Uang gaji, tunjangan BPKH tersebut diambil dari dana pengelolaan Tabungan Haji para jamaah. Jadi bukan diambil dari APBN. PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji dari dana kelolaan haji.
Dengan gaji setinggi ini mestinya dana haji bisa berlipat-lipat hasil pengelolaannya. Bukan malah di-pat gulipat dibuat bancakan rezim.
Maka BPKH perlu diaudit. Pengelolanya diperiksa. Dana haji tidak usah diinvestasikan sana-sini kalau hasil akhirnya tidak sesuai janji manis pemerintah untuk ringankan beban biaya ibadah haji.
Rincian Komponen ONH/BPIH 2023 yang layak
A. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) @ Rp 22.000.000.
B. Komsumsi per orang di Makkah dan Madinah 42 hari x 3 @ 12 SR = Rp 6.804.000
C. Akomudasi per kamar 200 SR (Rp 900.000): 6 orang sekamar x 42 hari = Rp 6.300.000
D. Visa Rp 1.200.000
E. Paket Layanan Masyair (Arminamus) 1.000 SR = Rp 4.500.000.
F. Biaya hidup 1.500 SR = Rp 6.750.000
Total Rp 47.554.000
Editor Sugeng Purwanto