PWMU.CO– Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan oleh orang yang uzur. Yaitu orang sakit, tua, dan bepergian.
Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr Syamsul Hidayat MAg dalam kajian Tarjih online, Selasa, (31/1/2023).
Menurut Syamsul Hidayat, Majelis Tarjih merujuk pada ayat al-Baqarah: 184. Dari ayat itu dapat dipahami jika seorang sakit atau bepergian sehingga merasa berat untuk mengerjakan puasa, maka orang tersebut boleh menggantikan puasa di hari yang lain.
”Jika tidak mampu menggantinya di hari lain disebabkan uzur syar’i maka diganti dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin,” ucapnya.
Mengenai qadha puasa untuk orangtua yang masih hidup, sambung dia, namun sudah tidak mampu menggantinya karena uzur, maka Islam memberi kemudahan dengan cara membayar fidyah. Bukan dengan qadha yang dilakukan oleh anaknya. Kalau membayar fidyah bisa dilakukan oleh anaknya apabila orangtua tidak mampu.
Bagaimana qadha puasa orangtua yang meninggal dunia? Kata Syamsul Hidayat, Majelis Tarjih mengutip hadits Aisyah ra: Rasulullah saw bersabda, barangsiapa meninggal dunia padahal masih mempunyai utang puasa, maka walinya bertanggung jawab.
Jika anak meninggal dunia sedangkan orangtua masih sanggup, maka orangtua boleh menggantikannya. Sebaliknya, jika orangtua meninggal, maka yang menggantinya adalah anak.
Hadits kedua dari Ibnu Abbas ia berkata, seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah meninggal dunia padahal dia masih punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.
Bagaimana jika seorang perempuan punya utang puasa Ramadhan, kemudian di saat membayar puasa dia ternyata dalam keadaan hamil?
Majelis Tarjih berpendapat, diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Perempuan menyusui, juga diperbolehkan tidak berpuasa dengan mengganti fidyah. Karena dikhawatirkan mengganggu nutrisi janin yang dikandungnya.
Bagaimana jika seorang suami mengganti puasa istrinya? ”Qadha puasa tersebut tidak sah. Karena itu adalah kewajiban orang masih hidup sehingga tidak bisa digantikan oleh orang lain. Adapun istri jika punya utang puasa, maka bisa dibayarkan fidyah,” jawabnya.
Penulis Faiz Rizal Izuddin Editor Sugeng Purwanto