PWMU.CO – Kolaborasi antara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat. Setelah menjadi perguruan tinggi (PT) pertama yang menjalin kerjasama dengan OJK pada tahun 2012, kini, kemitraan keduanya meluas dengan adanya pengembangan keuangan syariah, peningkatan literasi keuangan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Rektor UMM Fauzan dan Ketua Dewan Komisioner OJK Dr Muliaman D. Hadad melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di auditorium UMM, Selasa (18/4) kemarin. Selain dengan UMM, OJK juga melakukan MoU dengan Muhammadiyah yang diwakili langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Haedar Nashir MSi.
”OJK sangat tepat bekerjasama dengan UMM. Semoga kerjasama ini ke depan bisa lebih real. Utamanya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, tapi juga dosen,” kata Fauzan.
Bagi Fauzan, peran perguruan tinggi sangat strategis dalam mensosialisasikan jasa keuangan. ”Karena itu, kamai menawarkan pendirian pusat kajian jasa keuangan di Perpustakaan Pusat UMM bernama OJK Corner,” ujarnya.
Sementara bagi Muhammadiyah, Haedar menjelaskan, kerjasama ini setidaknya memberikan tiga keuntungan. Pertama adalah semakin memperkuat sistem tata kelola keuangan, pengawasan dan pembinaan di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.
Kemudian yang kedua, kerjasama ini dapat mendukung pengembangan ekonomi utamanya pada tingkat mikro kecil dan menengah. ”Terakhir, ketiga adalah pengembangan Muhammadiyah dalam pilar ekonomi yang saat ini menjadi perhatian Muhammadiyah,” papar Haedar.
Selain penandatangan MoU, kegiatan juga diisi dengan kuliah umum bertajuk “Peran Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan dalam Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia” . (hum/aan)