AP Hasanuddin Ditangkap, Sekretaris PWM Jatim: Kita Hormati Proses Hukum Ini; Liputan Mohammad Nurfatoni
PWMU.CO – Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Prof Dr Biyanto MAg meminta semua pihak menghormati proses hukum atas kasus Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Dia menyampaikan itu menanggapi berita penangkapan AP Hasanuddin oleh Polri pada Ahad (30/4/2023). Melansir Antara Ahad (30/4/2023) pukul 17.40, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Mabes Polri Jakarta setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.
“Menurut saya, karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka semua pihak harus menghormati proses hukum di negeri ini. Mari jadikan hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan,” katanya pada PWMU.CO, Ahad (30/4/2023) malam.
Gunakan Medsos secara Cerdas
Kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan publik secara umum, Biyanto berharap agar bisa turut mengawal proses hukum ini. “Kasus ini murni persoalan hukum. Karena itu, tidak usah dibawa ke ranah politik atau sentimen ideologi, apalagi perbedaan ormas keagamaan,” katanya.
Menurut Biyanto, kasus ini murni kesalahan yang bersangkutan (AP Hasanuddin). Karena tidak menggunakan media sosial secara cerdas, santun, dan bertanggung jawab. Apalagi ia diketahui sebagai seorang peneliti yang semestinya bertindak hati-hati, objektif, menjauhi ungkapan bernada kebencian (hate speech) dan hasutan.
“Pada keluarga besar Muhammadiyah, saya berpesan untuk menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah untuk mencerahkan hati, pikiran, dan tindak tanduk umat,” pesannya.
Penting disadari, Undang-Undang ITE bisa berlaku untuk siapa saja yang salah dalam menggunakan media sosial. Untuk itu, hati-hati dengan narasi yang kita tuliskan atau ucapkan di akun media sosial kita,” tambahnya.
Akhirnya, kata Biyanto, kita berharap semoga aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional dan terbuka. Kita juga berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. (*)