Prof ZM: inilah Misi Muhammadiyah Kawal UU Berbahaya di Parlemen, liputan kontributor PWMU.CO Gresik Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Muhammadiyah memiliki misi mengawal undang-undang di parlemen. Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Amanat Nasional Prof Zainuddin Maliki menyatakan, “Banyak undang-undang yang kalau tidak dikawal bisa mengancam eksistensi Muhammadiyah.”
Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Musywil) Ke-12 Nasyiatul Aisyiyah di Hall Sang Pencerah Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Prof ZM lantas mengenang, Muhammadiyah pernah mengalami masa sulit.
Saat itu keluar UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Undang-undang itu mengatur rumah sakit swasta harus dikelola oleh badan hukum yang khusus bergerak di bidang rumah sakit.
“Sedangkan kita tahu Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak khusus bergerak di bidang rumah sakit. PP Muhammadiyah waktu itu melobi Senayan, melobi parlemen, tetapi tidak dapat dukungan karena parlemen dikuasai oleh pemenang pemilu pada saat itu,” lanjutnya, Jumat (5/5/2023) sore.
Akhirnya, undang-undang ini digodok oleh DPR. “Begitu digedok, 70 rumah sakit Muhammadiyah tidak dapat izin. Akhirnya PP Muhammadiyah mengeluarkan kebijakan yang kita kenal sebagai jihad konstitusi, menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Usai berjuang selama 5 tahun, Prof ZM bersyukur akhirnya gugatan Muhammadiyah dimenangkan. Pasal yang mengatur izin pendirian rumah sakit swasta itu oleh MK ditambah, di samping badan hukum yang khusus bergerak di bidang rumah sakit dan organisasi nonprofit lainnya.
“Itulah kemudian Muhammadiyah mendapat payung hukum!” ungkapnya.
Jadi Prof ZM menyimpulkan, begitu pentingnya mengawal undang-undang, mengawal misi Muhammadiyah dalam menyusun undang-undang. “Sekarang banyak undang-undang yang bahaya kalau tidak dikawal,” tegasnya lagi.
Kawal RUU Perpajakan dan BPJS
Kata Prof ZM, ada satu lagi undang-undang yang namanya RUU ketentuan perpajakan. “Pak Haedar WhatsApp saya, Pak Zainudin, ini kapitalis, menteri pendidikan ingin menjadikan pendidikan sebagai objek pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, ini juga beban mereka di DPR. “Alhamdulilah setelah kita kerja keras RUU KUP ini kemudian ditarik oleh menteri keuangan. Tapi kalau ini tidak dikawal bisa saja suatu saat nanti RUU ini masuk lagi ke DPR untuk dibahas pendidikan dijadikan objek pajak. Berat bagi Muhammadiyah yang amal usahanya terutama di bidang pendidikan,” terangnya.
Untuk itulah Prof ZM mengajak, “Kita kawal misi dakwah Muhammadiyah amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah itu organisasi yang negara pun dipinjami oleh Muhammadiyah. Kurang baik apa Muhammadiyah? BPJS 1,2 triliun Muhammadiyah juga tidak nagih.”
Tapi giliran Muhammadiyah ngurusi izin Rumah sakit, kenang Prof ZM, justru dipersulit. “Rumah sakit Muhammadiyah di Babat Lamongan, gedungnya sudah megah mewah, sudah bayari dokter lebih dari 6 bulan, bayari karyawan, maintanance, tapi belum bisa menerima pasien. Karena izin belum turun,” paparnya.
Dia pun mengingat ucapan tokoh Lamongan Muntholib Sukandar, “Pak Zainuddin sampean ini DPR yang dikawal Muhammadiyah, tugas sampean menyelesaikan ini.”
Karena dirinya di Komisi X, dia beruntung punya kawan di Komisi IX yang mengurusi kesehatan. Ialah Saleh Daulay, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan dia di Komisi IX.
Prof ZM mengatakan kepada Saleh Daulay, “Negara dipinjami tidak main-main 1,2 triliun. Tapi giliran Muhammadiyah ngurus izin dipersulit. Alhamdulillah, izin turun, juga BPJS 1,2 triliun dicicil oleh pemerintah. 1,2 T dicicil 350 miliar.”
Belakangan dia mengetahui Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) berinvestasi miliaran rupiah untuk membuat lab pemasangan ring jantung modern. Mesinnya luar biasa dan ada tenaga ahli, tapi belum bisa mendapatkan pasien karena biayanya dibebankan kepada pasien.
“Mahal. Tidak ada pasien yang mampu. Kalau pasien harus bayar sendiri tidak kurang dari 60-70 juta,” ungkapnya.
Kalau tidak kerja sama dengan BPJS, kata Prof ZM mereka sulit mendapatkan pasien. Pihak RSML ingin tahu caranya agar bisa kerja sama dengan BPJS. Maka Prof ZM lagi-lagi menggandeng Saleh Daulay agar RSML bisa bekerja sama.
“Alhamdulillah di Musyda PDM Lamongan kerja sama BPJS sudah turun, mulai Desember kemarin 12 pasien. Inilah bentuk-bentuk kami di parlemen, di politik, mengawal visi misi Muhammadiyah amar makruf nahi munkar,” ungkapnya.
Akhiri Yatim Piatu Politik
Prof ZM lantas bertanya kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, “Kalau beban misi Muhammadiyah semakin berat, tetapi cuma saya sama Pak Saleh, apa nggak ada pemikiran dari PP Muhammadiyah untuk memperkuat? Ini tahun politik!”
Dia juga telah meminta kepada Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, “Ini tahun politik. Kami menunggu tausiyahnya PP Muhammadiyah. Tahun 2024 nanti apa kita tidak punya langkah untuk menghentikan posisi Muhammadiyah saat ini yang dikatakan oleh Buya Syafii Maarif, yatim piatu di politik?”
Dia berharap, Muhammadiyah harus punya langkah-langkah terukur untuk bisa mengakhiri yatim piatu politik. “Banyak yang mengeluh, kita diperlakukan Thomas Jamaludin, AP Hasanuddin, inilah konsekuensi kita dianggap yatim piatu di dunia politik,” imbuhnya.
“Sudah diperintahkan LHKP untuk melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghadapi 2024 untuk mengakhiri posisi Muhammadiyah yatim piatu di dalam politik,” tegasnya.
Akhirnya, Prof ZM melontarkan pertanyaan kepada seluruh kader Nasyiah yang hadir, “Gimana, setuju NA mengambil bagian untuk mengakhiri Muhammadiyah menjadi yatim piatu di politik?” (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Sugeng Purwanto.