PDM Bojonegoro Menolak Caleg Mantan Napi Liputan Cebeng Alhudayatul Ustadza, Kontributor PWMU.CO Bojonegoro
PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menolak mantan narapidana (napi) untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Apalagi mantan koruptor.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PDM Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik usai pengukuhan PDM Bojonegoro, Ahad (14/5/2023)
Menurut Sholihin Jamik, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menerima pendaftaran mantan narapidana sebagai Caleg, maka negara mengabaikan pertimbangan etika yang menghendaki demokrasi dan pemerintah yang bersih.
“KPU sudah membuat syarat-syarat, mestinya menyeleksi sejak awal Caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi ditolak. Ini untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif,” katanya.
Dia mengatakan, KPU memang akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut dengan syarat mereka harus sudah bebas selama lima tahun.
“Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan,” terangnya.
Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hal ini bagi Muhammadiyah yang bukan partai politik, pendekatannya dari sudut pandang etika dan moral.
“Sebab dewan itu lembaga terhormat. Anggotanya harus bebas dari sikap, etika, moral tercela yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan lembaga wakil rakyat,” ucapnya.
Menurut dia, dari sudut etika dan moral mantan narapidana menjadi caleg itu bermasalah meskipun sudah menjalani hukuman. Sebab fungsi dewan itu membuat undang-undang dan peraturan. Tentu berisiko jika pembuatan peraturan di tangan orang yang kita tidak tahu sudah taubat atau tidak.
“Kita berharap masyarakat yang punya hak pilih makin cerdas memilih wakil rakyat yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas perilaku yang baik moralnya. Caleg mantan koruptor tak usah dipilih,” ujarnya. (*)
Co-Editor Nely Izzatul Editor Sugeng Purwanto