PWMU.CO – Arah kebijakan PWM Jatim periode 2022-2027 disampaikan oleh Prof Dr Biyanto MAg dalam acara Capacity Building yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim diselenggarakan di Trawas Mojokerto, Jumat (16/6/2023).
Acara yang dilaksanakan selama dua hari ini diikuti oleh 189 peserta terdiri dari pimpinan, perwakilan Majelis dan Lembaga, serta Organisasi Otonom Muhammadiyah (Ortom) tingkat Wilayah.
Selama 15 menit, Biyanto menyampaikan secara santai mengenai kebijakan PWM Jatim.
Di awal, Biyanto bertanya kepada peserta Capacity Building, “Apakah sudah membaca tanfidz hasil musywil?” Kemudian dijawab oleh peserta, “Sudah.”
Lantas Biyanto menekankan untuk peserta yang belum membaca segera membaca tanfidz Musywil.
“Dulu PWM Jatim mempunyai kebijakan bahwa yang sudah masuk di PWM maka sudah tidak ada yang masuk di jajaran PDM begitu juga sebaliknya,” tutur Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat UIN Sunan Ampel ini.
Tapi, kata Prof Bi, sapaan akrabnya-kedepan kita matangkan, sambil nanti tiap Majelis dan Lembaga melakukan evaluasi internal.
Arah pengembangan kita adalah sistem gerakan, organisasi, kepemimpinan, dan jaringan.
“Kami di PWM sejak periode kepemimpinan Prof Syafiq Mughni mempunyai kebijakan bahwa Majelis dan Lembaga tidak perlu punya rekening, dan bendahara,” tuturnya.
Kegiatan Majelis Lembaga dipikirkan oleh PWM. Karena setiap majelis dan lembaga disediakan anggarannya. “Prinsipnya Majelis dan Lembaga harus mengadakan kegiatan,” ujarnya.
Klasifikasi Program
Sekretaris PWM Jatim ini menambahkan, mengenai Program Umum, kebijakan organisasi dan program prioritas yang ditentukan oleh PWM Jatim.
Sedangkan untuk Program khusus atau perbidang, rincian dan implementasi dari program umum dilaksanakan Majelis dan Lembaga (unsur pembantu pimpinan) PWM berjumlah 12 Majelis dan 11 lembaga.
Maka tujuan yang ingin dicapai, pertama, terciptanya transformasi sistem gerakan yang maju, profesional, dan modern di era teknologi informasi.
Kedua, berkembangnya kualitas organisasi, kepemimpinan dan anggota sebagai subjek gerakan di tengah dinamika keumatan, kemasyarakatan, dan kemanusiaan.
Ketiga, berkembanganya pusat-pusat keunggulan amal usaha yang maju, mandiri, dan sinergis serta merata di berbagai daerah.
Keempat, tumbuhnya hubungan dan kerja sama internal dan eksternal yang saling menguntungkan untuk mengembangkan dakwah Persyarikatan.
Kemudian kebijakan untuk Majelis dan Lembaga, kata pria kelahiran Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, 10 Oktober 1972 ini menjelaskan, pertama, Majelis dan Lembaga membuat rencana program lima tahun dan diterjemahkan dalam program tahunan disertai anggaran.
Kedua, berdasarkan usulan program dan anggaran, RAB PWM ditetapkan setiap tahun sebagai referensi Majelis dan Lembaga berkegiatan.
Ketiga, semua kegiatan Majelis dan Lembaga harus difasilitasi. Sehingga tidak ada Majelis dan Lembaga yang tidak berkegiatan karena kendala dana.
Keempat, PWM membuat kebijakan sentralisasi keuangan di level Persyarikatan, seluruh tabungan di bank atas nama PWM Jatim tidak ada bendahara di Majelis dan Lembaga.
Kelima, tidak boleh ada labelisasi “Majelis Basah-Kering” atau “Majelis Sumber Mata Air- Air Mata.
Keenam, Program Majelis dan Lembaga yang beririsan dapat dilakukan secara sinergis. Ketujuh, personalia Majelis dan Lembaga akan dievaluasi setiap tahun.
“Maka prinsip pengorganisasian dan pelaksanaannya ada tiga poin. Poin yang pertama, menjadi acuan perumusan dan pelaksanaan program di tingkat wilayah, daerah, cabang, ranting, organisasi otonom, dan amal usaha persyarikatan,” kata Wakil Sekretaris PWM Jatim periode 2015-2022 ini.
Kedua, program wilayah secara keseluruhan berada dalam tanggung jawab Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Sedangkan pelaksanaan serta penjabaran program berada di tingkat daerah.
Selanjutnya, pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat wilayah meliputi tiga aspek atau fungsi.
Aspek tersebut, kata Prof Bi, pertama, pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat. Kedua, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program. Ketiga, melaksanakan kebijakan-kebijakan khusus sesuai dengan kewenangan dan kepentingan wilayah masing-masing.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Sugeng Purwanto