PWMU.CO – Jarimu harimaumu, yang mengadopsi pepatah ‘mulumtu harimaumu’ disampaikan dalam materi Bijak dalam Bermedia Sosial.
Pematerinya Shofan Hariyanto MPd. Dia menjadi motivator untuk siswa kelas VI dalam pekan Classmeeting di Aula SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/6/ 2023).
Guru Komputer SDMM ini mengarakan, kegiatan bertujuan agar siswa, khususnya yang akan menempuh pendidikan di tingkat menengah, memahami dan mempraktikkan cara bijak bermedia sosial.
“Ingat anak-anak ada peribahasa mulutmu adalah harimaumu, tapi sekarang jarimu adalah harimaumu. Apa yang kalian share, apa yang kalian tulis adalah tanggung jawab kalian sendiri,” ujarnya di awal acaranya yang dihadiri oleh 82 siswa.
“Saat menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya.”
Hal itu terjadi karena pada zaman digital yang berkembang pesat ini ditengarai memiliki keleluasaan dalam berkomentar dan memberi tanggapan. “Itu karena kita tidak melihat lawan bicara kita, ataupun dengan siapa kita berinteraksi, sehingga sering melupakan etika komunikasi dan banyak kasus dapat berkembang ke arah kejahatan,” ujarnya.
Karenanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) diciptakan agar ada payung hukum ketika kita menerima serangan berita hoax atau perkataan yang menyakitkan.
“Dan itu diciptakan agar masyarakat Indonesia lebih beradab dan berhati-hati dalam berbicara secara online,” ujarnya.
Tips Bijak Bermedia Sosial
Shofan pun menyampaikan tips memanfaatkan media sosial. “Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian,” tuturnya.
Kemudian Shofan menambahkan, “Yang kedua, status ataupun komentar yang ditulis usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak orang lain.”
Pria kelahiran Lamongan ini mengakhiri tipsnya dengan menyampaikan bahwa saat menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya. “Sebaiknya cek dan ricek kembali validitas informasi. Jangan sampai kita turut menyebarkan informasi palsu (hoax), yang bisa jadi akan menjerat kita pada kasus hukum,” ujarnya.
Bacasambungan di halaman 2: Interkasi lewat Platform Padlet