PWMU.CO – Menyongsong Ramadhan 1438, Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang mengadakan pembekalan pada mubaligh dan takmir masjid Muhammadiyah se-Malang Raya. Pembekalan bertajuk Kajian Menjelang Ramadhan itu digelar di Aula PDM Kota Malang, Ahad (21/5).
Ketua PDM Kota Malang Dr Abdul Haris MA menjelaskan, materi yang diberikan dalam pembekalan itu adalah seputar fikih puasa. “Diharapkan seluruh mubaligh dan takmir dapat me-refresh pemahaman tentang puasa, khususnya hal-hal yang ikhtilafiyah,” ujarnya.
(Baca: Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih Formasi 4-4-3)
Sudah sepatutnya, kata Haris, seluruh mubaligh Muhammadiyah satu suara dalam menyampaikan fikih puasa pada masyarakat, khususnya yang menjadi binaan Muhammadiyah. “Agar masyarakat tidak bingung dalam beragama dan tidak bertentangan dengan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah,” tegas dia.
“Kalau Anda menganggap bahwa fikih keputusan Majelis Tarjih tidak sesuai dengan selera, maka itu cukup bagi Anda. Jangan disampaikan di masyarakat. Karena sebagai mubaligh Muhammadiyah sudah sepatutnya taat berorganisasi salah satunya sepaham dengan Majelis Tarjih dan Tajdid,” pesan Haris.
Ketua MTT Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Dr Mohammad Nur Hakim MA yang diminta memberi materi menyampaikan fatwa-fatwa MTT seputar puasa. Di antaranya tentang shalat Iftitah dalam shalat lail (tahajud atau tarawih). “MTT telah memutuskan bahwa shalat Iftitah adalah bagian dari hal yang disyariatkan dalam shalat lail. Namun, banyak mubaligh dan masyarakat yang belum melaksanakannya,” ungkap dia.
(Baca juga: Tuntunan Shalat Iftitah, 2 Rakaat Ringan sebelum Shalat Tarawih)
Menurut analisisinya, tidak diamalkannya shalat Iftitah itu dikarenakan kurangnya sosialisasi fatwa MTT. Atau banyak yang merasa ribet mengatur makmum. “Bahkan ada rasa ketakutan jika takmir akan dikomplain makmum. Maka dari itu, seluruh Mubaligh perlu untuk menerapkan keputusan MTT tersebut,” ujarnya.
Nurhakim juga menyampaikan perlunya mengedepankan fatwa MTT dalam hal ikhtilafiyah, sehingga masyarakat dapat tenang dan nyaman dalam beribadah. (Dien)