PWMU.CO – Mekanisme pemilihan Anggota Kwartir Pusat Hizbul Wathan tahun 2023-2028 disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Muhammad Harun, Rabu (26/7/2023) sore.
Mekansime itu disampaikann dalam Tanwir Ke-3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Pleno IV tentang Pemilihan Calon Kwartir Pusat yang dilaksanakan di lantai satu Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Mekanisme Pemilihan
Muhammad Harun menjelaskan Panlih menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh Kwartir Wilayah dan Anggota Kwartir Pusat sebagai calon Anggota Kwartir Pusat.
Kemudian, Panlih menyusun daftar calon yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi persyaratan calon, disusun dan diurutkan berdasarkan urutan abjad.
Selanjutnya, kata Ramanda Harun, sapaan akrabnya, daftar calon tersebut diajukan kepada Kwartir Pusat melalui idang Tanwir untuk ditetapkan menjadi Calon Sementara sebanyak-sebanyaknya 3 kali jumlah anggota Kwartir Pusat atau sebanyak-banyaknya 39 orang.
Kemudian, setiap anggota Tanwir yang hadir dalam sidang Tanwir berhak memilih calon sebanyak-banyaknya 39 orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon sementara.
“Jika usulan calon sementara kurang dari 39, maka diminta pendapat atau ketetapannya kepada anggota sidang Tanwir, kemudian panitia pemilihan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari hasil Tanwir,” tuturnya.
Setelah itu, Panlih melalui Kwartir Pusat mengajukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan penetapan daftar calon Sementara menjadi daftar calon tetap.
Selanjutnya, Muktamar memilih dan menetapkan anggota Kwartir Pusat sebanyak 13 orang dari calon tetap yang telah di tetapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan setiap anggota Muktamar yang hadir dalam Sidang Muktamar berhak memilih 13 orang tidak boleh lebih tidak boleh kurang.
“Apabila terjadi perolehan suara yang sama pada urutan ke 13 maka ditetapkan menjadi 15 orang,” tambahnya.
Harun yang juga ketua Kwartir Wilayah Hizbul Wathan Jawa Timur ini menegaskan pemilihan Anggota Kwartir Pusat dilakukan secara bebas dan rahasia. Selanjutnya Ketua Umum Kwartir Pusat ditetapkan oleh Muktamar atas usulan anggota Kwartir Pusat terpilih dengan mempertimbangkan perolehan suara dan Anggota Kwartir Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
Baca sambungan di halaman 2: Menggunakan Evoting