PWMU.CO – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah adalah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Ari Santoso .
Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji.
(Baca juga: Sekolah 5 Hari Sepekan Justru Untungkan Madrasah Diniyah)
Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang,” jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Mendikbud, jika sinergi antara sekolah dan madrasah Diniyah berjalan efektif, maka nilai pelajaran agama di Diniyah dapat diintegrasikan dengan nilai pelajaran agama di sekolah.
Selanjutnya, sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Menurut Mendikbud Prof Muhadjir Effendy, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis pelajaran tersebut bisa melengkapi pendidikan agama di dalam kelas.”Sama sekali tak benar anggapan bahwa saya akan menghapus pelajaran agama. Yang ada adalah pelajaran yang ada di madrasah diniyah akan melengkapi,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (13/6).
Demikian, semoga bisa dimaklumi. (kholid)