Menggenjot Investasi Berbasis Masyarakat oleh Syafrudin Anhar, Wakil Ketua LP UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
PWMU.CO – Salah satu cara dari sekian banyak cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan investasi. Baik investasi yang berasal dari dalam maupun investasi dari luar negeri.
Di periode kedua pemerintahan Kabinet Kerja II, saat ini sedang menggenjot investasi khususnya nilai tambah di dalam negeri yang berbasiskan sumber daya alam.
Sebagian besar investasi hilirisasi ditetapkan dengan kebijakan yang diberi nama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah satunya akan dibangun Proyek Kawasan Eco City dengan berbagai proyek infrastruktur sebagai turunannya di Pulau Rempang dengan nilai investasi Rp 481 triliun yang tanpa diperkirakan menimbulkan insiden rakyat sipil dengan aparat.
Qodarullah, Rabu, 20 September 2023, kami pimpinan majelis dan lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdialog dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal-Kementerian dari Kementerian Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal.
Meskipun tema dialog kami bukan masalah Pulau Rempang, tapi mengenai meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dengan strategi mengenjot investasi berbasis masyarakat dan kesejahteraan umat.
Dialog berjalan hangat dan saling bertukar informasi dalam suasana yang santai, dan disepakati beberapa program kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam wilayah atau areal industri atau proyek proyek strategis nasional.
Sebelum mengakhiri dialoq, kami menyinggung mengenai masalah Pulau Rempang. Dari diskusi mengenai Pulau Rempang ini, kami memberikan pandangan dan tampaknya saran dan pandangan yang kami sampaikan juga sejalan dengan apa yang menjadi program yang akan diterapkan Kemeninves/Kepala BKPM RI dalam penyelesaian masalah Pulau Rempang.
Atas dasar kesepahaman tersebut kami, beberapa pengurus majelis dan lembaga PP Muhammadiyah mendorong percepatan pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang ketentuan dan pengaturan investasi berbasis masyarakat yang lebih melindungi hak-hak komunitas, budaya, dan adat istiadat lokal.
Kami mendorong dengan Perpres ini, di mana terdapat proyek strategis nasional dengan investasi besar, tidak menimbulkan konflik antara civil society dengan pemerintah dan tentara, apalagi polisi.
Dalam kasus Pulau Remang, Perpres ini akan memberikan hak-hak rakyat untuk tetap tinggal dalam wilayah tanah leluhur dan kelahirannya, dengan diberikan konvensasi rumah tinggal dengan luas 500 meter persegi untuk masing-masing keluarga.
Pembangunan rumah masyarakat tersebut dibentuk dalam satu areal tertentu di Pulau Rempang dan menjadi suatu pemukiman baru yang didesain menjadi pemukiman yang menampilkan peradaban lokal yang eksotis di Pulau Rempang. Tidak di pulau lain.
Kami juga mendorong Perpres ini menjadi instrumen kehadiran negara dan pemerintah dalam mengejawantahkan amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945.
Muhammadiyah dan bersama komponen lembaga keagamaan lain insyaallah akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menerapkan proyek proyek strategis nasional yang lebih bermartabat, berperadaban, dan berkeadilan.
Editor Sugeng Purwanto