Komite Investasi Muhammadiyah oleh Agus Edi Sumanto, Wakil Ketua Lazismu Jawa Timur
PWMU.CO – Sangat menarik pernyataan KH AR Fachruddin, Ketua PP Muhammadiyah periode 1968- 1990 yang ditulis dalam buku Mengenal dan Menjadi Muhammadiyah (2009).
”Setiap Cabang Muhammadiyah yang ingin langsung dan kekal hidupnya wajib berusaha memiliki sekurang-kurangnya satu hektare tanah dan sawah yang dapat mengetam dua kali setahun. Kumpulkanlah uang untuk itu. Asalkan sungguh-sungguh insyaallah pasti dapat.
Kalau mendirikan Taman Kanak-kanak Bustanul Athfal tambahkan lagi satu hektare tanah sawah. Kalau mendirikan Sekolah Dasar Muhammadiyah, tambahlah lagi sekurang-kurangnya dua hektare lagi tanah sawah.
Setiap bangunan yang memerlukan biaya pemeliharaan, wajib saudara usahakan wakaf tanah sawah, atau tanah kebun dengan tanaman kerasnya yang dalam setiap tahun menghasilkan.
Janganlah Cabang Muhammadiyah mendirikan bangunan-bangunan hanya mengharapkan bantuan pemerintah. Dari itu gembirakanlah anggota anggota Muhammadiyah agar suka beramal, suka berderma, suka beramal jariyah, suka berwakaf. Insyaallah Cabang di tempat saudara akan diberi berkah langsung oleh Allah swt.”
Dari pernyataan Pak AR tersebut ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian sekaligus pedoman bagi para pejuang Muhammadiyah, di antaranya sebagai berikut :
1. Bahwa Amal Usaha Muhammadiyah hendaknya dikelola dengan konsep going concern, untuk jangka waktu yang tidak ada batasnya;
2. Amal Usaha Muhammadiyah dikelola dengan penuh tangung jawab, amanah dan profesional;
3. Maind set mengelola Amal Usaha Muhammadiyah adalah manfaat, adil, produktif, transparan dan berkelanjutan;
4. Mendorong Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan untuk memiliki amal usaha yang dapat mendukung dakwah Muhammadiyah;
5. Amal Usaha Muhammadiyah lebih diutamakan dibiayai dan dikelola secara mandiri dan tidak tergantung dari pihak lain;
6. Menggembirakan warga Muhammadiyah sehingga gemar melakukan amal jariyah.
Keenam poin yang dapat ditarik dari pernyataan KH AR Fachrudin tersebut jika dijabarkan lebih mendalam, pada prinsipnya merupakan pedoman Tata Kelola Amal Usaha Muhammadiyah yang Baik atau Muhammadiyah Good Corporate Governance (MGCG). Oleh karena itu pemikiran luar biasa tersebut perlu dikembangkan dan dijadikan sebagai pedoman dalam mendirikan dan mengelola AUM di Persyarikatan.
Sebagai salah satu upaya mengembangkan konsep MGCG tersebut, perlu kiranya di setiap tingkatan Persyarikatan yang mengelola AUM dibentuk Komite Investasi yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam merumuskan kebijakan investasi dan memantau pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Komite Investasi perlu dibentuk dalam Persyarikatan.
1. Pengambilan Keputusan yang terencana dan Terukur : Komite Investasi membantu mengatur proses pengambilan keputusan investasi dengan lebih terencana dan terukur. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.
2. Diversifikasi Portofolio : Komite Investasi membantu dalam mengidentifikasi peluang investasi yang beragam dan memastikan bahwa portofolio investasi tidak terlalu terkonsentrasi pada satu jenis aset atau sektor. Diversifikasi membantu mengurangi risiko yang terkait dengan fluktuasi pasar.
3. Pengelolaan Risiko : Anggota Komite Investasi memiliki beragam latar belakang dan pengalaman, sehingga mereka dapat membantu mengidentifikasi dan menilai berbagai risiko yang terkait dengan investasi. Hal ini membantu meminimalkan risiko yang terkait dengan keputusan investasi.
4. Kepatuhan dan Transparansi: Komite Investasi dapat memastikan bahwa semua investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan, peraturan, dan hukum yang berlaku. Mereka juga memastikan bahwa proses investasi dilakukan secara transparan dan akuntabel
5. Menghindari Konflik Kepentingan : Komite Investasi membantu menghindari potensi konflik kepentingan dengan memastikan bahwa keputusan investasi didasarkan pada analisis objektif dan pertimbangan matang.
6. Optimasi ROI : Dengan melakukan analisis mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor, Komite Investasi dapat membantu memilih investasi yang memiliki potensi ROI yang lebih optimal sehingga lebih manfaat.
7. Penyelarasan : Komite Investasi membantu memastikan bahwa semua investasi sejalan dengan tujuan, strategi, dan visi jangka panjang dari Persyarikatan.
8. Keamanan & Perlindungan Aset : Dengan memastikan bahwa semua investasi dilakukan dengan prudent dan berdasarkan pertimbangan yang cermat, Komite Investasi membantu Pimpinan dalam melindungi kekayaan dan aset Persyarikanan.
Editor Sugeng Purwanto