PWMU.CO – Apa Isi Tas Sekolahku menjadi tema kegiatan Kajian Muslimah (Kalimah) SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Jawa Timur, Jumat (13/10/2023).
Dilaksankan secara daring menggunakan apliaksi zoom meeting, siswi kelas VII, VIII, dan IX dari 25 kelas dibagi menjadi 13 ruangan. Tiap ruangan dipandu oleh 2 guru pendamping. Wakil Kepala Spemdalas bidang Pembiasaan dan Pembinaan Karakter (PPK), Rohmawati MPd menyampaikan penguatan pada awal kegiatan.
“Diperlukan keikhlasan dan kesadaran dari anak-anakku semua untuk menjalankan apa-apa yang menjadi peraturan sekolah,” tegasnya.
Jika, lanjutnya, anak- anak dapat menerima dengan ikhlas, tidak ada yang berat untuk dijalankan. Maka, tekannya, siswa harus patuh pada tata terbib sebagai modal dalam belajar tanggung jawab dan disiplin.
Pemateri Kalimah Eka Ayu Pradiska MPdI menjelaskan membagi barang-barang yang ada dalam tas seorang pelajar menjadi 2 bagian, yaitu barang wajib dan barang tidak wajib.
“Barang yang wajib dibawa adalah barang yang pasti dipakai di sekolah. Jika barang itu tidak ada dalam tas sekolah, dapat dipastikan pelajar itu belum siap untuk ke sekolah,” kata Koordinator Pembiasaan Putri ini.
Ayu panggilan akrabnya menuturkan, barang-barang tersebut adalah buku pelajaran dan buku tulis sesuai pelajaran hari tersebut. “Al-Quran dan peralatan shalat, alat tulis lengkap, botol minum, dan uang saku juga harus dibawa di dalam tas sekolah,” jelasnya pengajar bahasa Arab ini.
Barang-barang yang boleh dibawa ke sekolah, sambungnya, siswa boleh membawa barang-barang ini, namun penggunaannya harus diperhatikan secara khusus.
Barang-barang tersebut antara lain smartphone. Smartphone hanya boleh dibawa dan digunakan ketika ada instruksi terkait pembelajaran. Sunscreen (krim pelindung kulit dari sinar matahari), facial foam (sabun cuci, muka), body cologne/deodorant (pengharum badan) juga boleh dibawa dengan catatan dipakai seperlunya dan setelahnya harus disimpan dalam tas.
“Terkait penggunaan body cologne/deodorant dengan mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi yang berbunyi “Wanita siapa saja yang memakai wangi-wangian (parfum) lalu ia lewat di depan suatu kaum (gerombolan orang), kemudian mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina,” tegasnya.
Terkait kesehatan, jelasnya, barang-barang seperti hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan masker bisa dibawa. Khusus untuk masker, menekankan urgensi pemakaiannya apabila sedang dalam kondisi batuk dan pilek.
Dia kemudian menampilkan berbagai macam barang dalam slide presentasinya. Saat muncul gambar power bank, siswi sontak menjawab, “Boleh dibawa.” Slide berganti dengan gambar maskara. Melihat gambar ini suasana berubah menjadi riuh.
“Ini jelas tidak boleh dibawa ya,” tegasnya.
Begitu juga saat dia menampilkan gambar lips cream (pelembab bibir). Beberapa siswa menjawab boleh dibawa, sedangkan siswa yang lain menjawab tidak boleh.
Dengan kondisi cuaca seperti ini, lanjutnya, menyebabkan bibir menjadi kering, apalagi bagi yang kurang mengonsumsi cairan. “Bagi anak-anak yang membutuhkan, bisa menggunakan lips cream dengan tujuan untuk melembabkan bibir. Namun, anak-abak harus memilih varian yang no colour (tidak berwarna),” imbuhnya.
“Barang-barang yang dibawa di tas sekolah harus mencerminkan dirinya sebagai pelajar muslimah, bukan yang lain,” tegasnya. (*)
Penulis Fitri Wulandari. Editor Ichwan Arif.