PWMU.CO – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang syarat baru Capres-Cawapres, Ketua PWM Jatim Dr Sukadiono memberikan pandangan menurut konsep kebenaran dalam Islam.
”Kalau saya itu begini, kebenaran kan ada tiga macam, ada kebenaran sak karepe dewe, ada kebenaran karepe wong akeh, tapi juga ada kebenaran yang hakiki,” kata Sukadiono kepada wartawan di acara rilis hasil survei LHKP di Gedung PWM Jatim Jl. Kertomenanggal Surabaya, Senin (23/10/2023).
Artinya, ada tiga jenis kebenaran. Yaitu kebenaran bersifat subjektif, kebenaran mayoritas, dan kebenaran hakiki yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan regulasi tata negara.
”Kalau dalam Islam itu ya sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah, mungkin kalau dalam tata negara sesuai dengan regulasi yang ada dalam ketatanegaraan, kebenaran yang hakiki kan gitu,” tandasnya.
Muhammadiyah, sambung dia, tidak memberikan justifikasi atas putusan MK dan meyakini kewenangan untuk menginterpretasikan kebenaran semacam ini ada di tangan para pakar hukum tata negara.
”Ya, saya kira masing-masing punya argumentasi. Artinya, bukan kapasitas kami yang di Muhammadiyah untuk memberikan justifikasi. Saya kira kewenangan dari pakar-pakar hukum tata negara yang kita lihat juga mereka semuanya beda-beda pendapat kan, tergantung kepentingannya kan gitu,” tegasnya.
Ketua PWM Jatim ini menekankan Muhammadiyah akan tetap berusaha menegakkan amar makruf nahi munkar.
”Karakter Muhammadiyah itu kritis-proaktif bukan kontradiktif-konfrontatif, jadi kalau memang ada penyimpangan-penyimpangan ya tentu akan kita berikan kritik, saran dan masukan,”ujarnya.
Penulis Muchammad Jiddan Azhar Editor Sugeng Purwanto