Mana yang Lebih Kuat Dalilnya: Mendahulukan Tangan atau Lutut saat Sujud? Tanya Jawab Agama oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Dalam buku Tuntunan Shalat karya Nasiruddin Albani—terjernahan Rifyal Ka’bah MA dan Muh. F. Nurul Huda terbitan LPPA Muhammadiyah Jakarta, cetakan pertama, halaman 165 baris 4 dari atas—tertulis bahwa sujud dalam shalat itu dengan mendahulukan tangan. Dengan alasan hadits yang lebih kuat.
Dalam buku Himpunan Keputusan Tarjih cetakan ketiga, halaman 92 dinyatakan bahwa Rasulullah saw sujud dengan mendahulukan lutut.
Karena kami berada di daerah transmigrasi, hanya dengan membaca buku-buku, maka kami minta penjelasan mengenai hal tersebut.
Jawab
Perbedaan tentang pengamalan sujud dalam shalat terjadi sejak abad pertama masuk abad kedua Hijriah. Sebagian mengamalkan sujud dengan meletakkan lutut lebih dahulu sebelum meletakkan kedua belah tangan.
Pendapat ini adalah dari jumhur (sebagian besar ulama). Menurut Ibnu Mundzir, Umar, Nasai, Muslim bin Yasar, Safyan al- Tsauri, Syafii, Ishak dan seluruh ulama Kufah sujud dalam shalat meletakkan lutut lebih dahulu.
Sebaliknya pendapat Malik, lbnu Hazem dan ltrah, jika sujud meletakkan kedua tangan terlebih dahulu.
Perbedaan pendapat itu berdasar penetapan atau pengambilan dalil yang berbeda atau dalam menarjihkan dalil-dalilnya.
Masing-masing ada dalil yang dijadikan dasar pendapatnya. Dalil bahwa sujud itu dengan meletakkan lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan ialah hadits Wail bin Hujr.
Hadits Wail bin Hujr
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ، وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Wail bin Hujr ra. berkata: Aku menyaksikan apabila Rasulullah saw. sujud, beliau meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangannya. Apabila bangkit, Nabi saw. mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR Ibnu Khuzaimah: 626, 629; Ibnu Hibban: 1912; Abu Dawud: 838; Tirmidzi: 268; Nasai: 1089, 1154; Ibnu Majah: 882)
Hadits riwayat Wail bin Hujr juga digunakan dasar oleh Muktamar Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan shalat, khususnya dalam sujud, yang dinukilkan dari kitab Nailul Authar.
Setelah dikaji ulang hadits itu juga tersebut dalam Sunan Ibnu Majah: 1/286, Jami’ Tirmidzi: 1/ 168; Sunan AbuDawud: 1/222; Nasai Syarah al-Suyuti: 1/234.
Baca sambungan di halaman 2: Hadits Tangan Lebih Dulu