PWMU.CO – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum Selasa (7/11/2023) menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konnstitusi karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres.
Meskipun dapat memahami dan menghormati putusan MKMK tersebut, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang ‘hanya’ menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
“MHH PP Muhammadiyah menilai pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” terang Trisno Raharjo.
Oleh karena itu, lanjutnya, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kembalikan Kehormatan MK
Selain itu, PP Muhammadiyah mendesak seluruh hakim MK mengembalikan kehormatan lembaga tersebut setelah MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada mereka. Sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adanya putusan MKMK ini, menurut PP Muhammadiyah, menunjukan jika sembilan hakim konstitusi itu bukan sosok negarawan. Sebabnya Muhammadiyah mendesak mereka menunjukkan sikap negarawan pascaputusan ini.
“Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujarnya, seperti dikutip suaramuhammadiyah.id.
PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat. MKMK menilai Arif terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni