PWMU.CO – Spemdalas undang Polres Gresik untuk menjelaskan Aspek Hukum Narkotika dalam acara Guest Teacher di Masjid Taqwa Spemdalas, Kamis (16/11/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Gresik untuk menjelaskan Aspek Hukum Narkotika dalam acara Guest Teacher di Masjid Taqwa Spemdalas, Kamis (16/11/2023).
Dalam acara tersebut, Aipda Kamim Tohari menjelaskan narkotika bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan. Contohnya untuk bius operasi.
“Tetapi kalau disalahgunakan akan bisa merugikan pemakai secara fisik atau psikis. Contoh pemakai bisa ketergantungan dan ini bisa termasuk pelanggaran hokum UU No. 35 tahun 2009 dan UU N0 5 tahun 1997,” katanya di depan siswa kelas IX di Masjid Taqwa SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Jawa Timur.
Dia menuturkan, narkoba itu adalah akronim dai narkotika, psikotropika, dan bahan aditif. Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis/semi sintetis yang dapat menurunkan atau merubah kesadaran, mengurangi rasa nyeri sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
“Contohnya yang sering disalahgunakan, ganja, heroin, cocain, opium, morphin, extacy, dan shabu.
Psikotropika yaitu zat atau obat, alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang dapat merubah aktivitas mental dan prilaku seseorang. “Conotnya yang sering disalahgunakan yaitu lexotan dan H-5,” jelasnya.
Bahan aditif yaitu bahan atau zat bukan narkotika maupun psikotropika yang dapat menimbulkan
Ketergantungan. Contohnya alcohol atau minuman keras, kokain, nikotin, tiner, bensin, spritus.
“Faktor penyebab penyalagunaan narkoba ada factor infividu dan lingkungan. Faktor individu ingin coba-coba, menghilangkan stress atau masalah, ikut trend, tidak percaya diri, dan untuk senang-senang. Faktor lingkungan, tinggal daerah peredaran, sekolah di lingkungan rawan narkoba, bergaul dengan pemakai, dorongan kelompok sebaya, dan keluarga kurang harmonis.
Faktor pendukung Lain, yaitu mudahnya diperdaya oleh Bandar, mitos menggunakan narkoba meningkat, dan kurang mendapat bekal agama.
Ciri Pengguna Narkoba
Aipda Kamim Tohari menjelaskan ciri-ciri pengguna narkoba termasuk perubahan fisik yaitu jalan sempoyongan, bicara pelo atau mata merah, ngelamun atau ketawa sendiri, apatis atau masa bodo, dan hidung berair atau ngiler.
“Bisa juga bisa dilihat dari perubahan sikap dan perilaku, prestasi sekolah menurun, malas belajar atau tak gairah, tidak sopan, suka begadang, tidak menjalankan agama, pakaian kumuh, rambut acak-acakan, sering mengurung diri atau menghindar kontak mata, di kamar ada kertas grenjeng, spet, bong, korek, pil, sering bohong, sering minta uang, bahkan mencuri, menodong, suka melawan orangtua atau guru, dan mudah tersinggung atau marah,” jelasnya.
Dia menuturkan, dampak buruk pengguna narkoba yaitu aspek fisik badan sakit-sakitan, mudah tertular HIV-AIDS, rela jual diri (prostitusi), tidak ada jaminan sembuh bagi pemakai, dan menimbulkan Ketergantungan atau over dosis yang menyebabkan mati.
“Aspek social, ancaman bagi keluarganya, ancaman bagi masyarakat lingkungannya, sering melakukan criminal, menimbulkan Laka Lantas, dan korupsi atau mencuri. Aspek strategis, merusak moral dan patriotisme atau rasa cinta , tanah air generasi muda, mengancam ketahanan nasional dan runtuhnya Negara Kesatuan RI,” ungkapnya.
Sanksi bagi pecandu, sesuai dengan pasal 128 (1) Orang tua atau Wali pecandu yang belum cukup umur tidak lapor sebagaimana dimaksud psl 55 ayat 1 dipidana 6 bulan dan denda 1 Juta (2) Ayat 1 di atas bila sudah dilaporkan tidak dikenakan sanksi hukuman. (3) Pecandu yagg telah cukup umur sebagaimana dimaksud pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. (*)
Penulis/Editor Ichwan Arif.