PWMU.CO – Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, bertanya regulasi Carbon Capture kepada Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum, saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanyanya di Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024.
Jika di sesi sebelumnya pertanyaan disiapkan panelis, di segmen 4 ini pertanyaan disampaikan kandidat cawapres kepada cawapres lainnya. Jawaban pertanyaan akan ditanggapi cawapres penanya, selanjutnya akan direspon kembali oleh cawapres yang menjawab. Cawapres diimbau melakukan tanya jawab sesuai tema debat yakni ekonomi kerakyatan dan digital, keuangan, investasi, pajak, pengelolaan APBD, perdagangan, infrastruktur dan perkotaan.
Dalam waktu dua menit, Mahfud menjawab, “Mas Gibran yang terhormat, regulasi kalau orang ahli literasi itu tidak harus spesifik satu per satu. Kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada.”
“Kalau proyek pembuatan regulasi itu sudah ada, dibuat regulasinya bagaimana. Bagaimana cara regulasinya?” sambungnya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (22/12/2023).
Pertama, membuat naskah akademik dulu. “Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana saja pakai ROCCIPI,” ungkapnya lantas memaparkan rule, opportunity, capacity, communication, interest, process dan ideology (ROCCIPI).
“Kalau di ilmu perundang-undangan itu misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana, kalau belum ada bagaimana, opportunitynya bagaimana, kapasitas lembaganya bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, ieologisnya bagaimana. Itu yang disebut ROCCIPI dan prosedur tentu saja.”
“Itu yang akan kita buat kalau saya ditanya soal bagaimana mengatur regulasi UU karbon dan sebagainya!” tegas Mahfud di mana cara mengatur regulasi UU itu bukan hanya untuk karbon saja.
Tapi sebenarnya, sambung Mahfud, yang terpenting baginya, apapun yang dibangun harus ada sistem pengawasan keuangan. Maka SIPD pun dia paparkan.
“Barangkali Mas Gibran sudah tahu, atau belum tahu juga karena ini baru, pada 9 Desember 2023, itu sudah ada sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang itu mengaitkan dengan APBN. Sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan sebagainya. Itu saya kira pedoman utamanya,” tegasnya. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni