Fenomena Bulan Rajab, Adakah Tuntunan Puasa Khusus? Kolom Oleh Alfain Jalaluddin Ramadlan, Wakil Sekretaris LSBO PDM Lamongan dan Ketua RPK PC IMM Lamongan
PWMU.CO – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang bulan Rajab, mulai bertebaran broadcast tentang puasa Rajab. Bahkan muncul pemahaman di kalangan masyarakat Islam untuk melakukan puasa khusus di bulan Rajab.
Banyak bermunculan versi puasa Rajab yang berkembang di masyarakat, seperti di pertengahan bulan, di awal bulan, hingga di akhir bulan. Lalu bagaimanakah sebenarnya tuntunan puasa di bulan Rajab?
Rajab berasal dari kata tarjib yang memiliki arti ‘terhormat’. Tak heran jika setiap muslim begitu mengharapkan bulan ini segera datang. Bulan Rajab terletak di antara bulan Jumadal Akhiroh dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab itu merupakan salah satu dari bulan haram (asyhurul hurum), yakni bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalan Q.S At-Taubah (9:36):
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu mendzolimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya bulan-bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, dengan memberikan penekanan pada larangan terhadap perbuatan dosa, terutama maksiat.
Bulan Rajab, yang terpisah dari tiga bulan haram lainnya, memiliki kekhususan tersendiri. Bulan ini diperkaya dengan keberkahan amalan-amalan masyru’, memperkuat panggilan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perbuatan baik dan ibadah yang saleh.
Ketika sudah masuk di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah. Seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Puasa Dawud bukan hanya sebagai bentuk pengabdian, tetapi juga sebagai jalan untuk mendekatkan diri pada-Nya.
Puasa-puasa ini menjadi sarana spiritualitas yang mengantarkan umat Islam menuju keridhaan Allah SWT.
Cegah Amalan Tanpa Dasar
Namun, meskipun bulan Rajab merupakan bulan yang luar biasa untuk meningkatkan kualitas ibadah, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa tidak semua amalan di bulan ini memiliki dasar dalil yang kuat. Beberapa amalan yang tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam harus dihindari, agar ibadah tetap murni dan sesuai dengan petunjuk agama.
Salah satu contoh adalah berpuasa khusus pada hari pertama di bulan Rajab. Meskipun puasa sunah sangat dianjurkan, melakukan puasa tertentu sebagai bagian dari ibadah mahdlah, tetapi jika tanpa dasar dalil yang kuat maka tidak dapat diamalkan.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memfokuskan amalannya pada puasa-puasa sunah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Mengutip dari laman Muhammadiyah.or.id bahwa anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak ada dalil yang khusus, demikian pula dianjurkannya puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus, tetapi termasuk anjuran umum melakukan puasa setiap bulannya tiga hari yang disebut ayyamul bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15 sebagai diriwayatkan oleh An Nasaiy yang dishahihkan Ibnu Hibban.
قاَلَ أَ بُوْ ذَ رٍّ اْ لغِفَّا رِى رَضِىَ ا اللهُ عَنْهُ: أَ مَرَ نَا رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْ مَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا ثَةَ أَيَّا مٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَوَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ : هِىَ كَصَوْمِ الدَّ هْرِ
(رواه النسائ و صحه ابن حبن)
Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Kemudian apakah betul anjuran puasa khusus pada bulan Rajab ini ada?
Berikut ini adalah beberapa riwayat lemah tentang bulan rajab.
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ: رَجَبٌ أَشَدَّ بِيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَ أَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيْ فِي أَسْنَى الْمَطَالِبِ: لاَيَصِحُّ، وَقَالَ الذَّهَبِي: بَاطِلٌ
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai bernama “sungai Rajab” yang airnya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa sehari dari bulan Rajab itu, dia akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut. Kata Ibnul Jauzi dalam Asnal Mathalib : Hadits tersebut tidak sah. Sedang adz-Dzahabi mengatakan: batil.
صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةُ ثَلاَثِ سِنِيْنَ وَالثَّانِي كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ وَالثَّالِثِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا) أَيْ صَوْمُ كَلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِهِ الْبَاقِيَّةِ بَعْدْ الثَّلاَثِ يُكَفِّرُ شَهْرًا. ذَكَرَهُ فِي الْجَامِعِ عَنِ الْخَلاَّلِ وَضَعَّفَهُ، وَقَالَ شَارِحُهُ: إِسْنَادُهُ سَاقِطٌ.
“Puasa Rajab di hari pertama itu bisa menghapus dosa-dosa tiga tahun, sedang di hari kedua bisa menghapus dosa-dosa dua tahun, dan di hari ketiga bisa menghapus dosa-dosa setahun, dan di hari-hari berikutnya untuk setiap harinya bisa menghapus dosa sebulan.” As-Suyuthi mencatat hadits tersebut dalam bukunya al-Jami’ush Shaghiir dari al-Khallal dan dia mendla’ifkannya. Sementara pensyarahnya mengatakan: Sanad hadits tersebut saqith (gugur).
فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ. قَالَ عَلِيُّ اْلقَارِي: قَالَ الْعَسْقَلاَنِي: مَوْضُوْعٌ
Keutamaan bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan lain adalah seperti keutamaan kalamullah melebihi segala macam omongan. (Ali al-Qari mengatakan, bahwa al-Asqalani mengatakan: Hadits ini maudlu’/palsu).
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ
Utsman bin Hakim al-Anshari meriwayatkan, katanya: Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair seputar puasa Rajab, yang waktu itu kami sedang berada di bulan Rajab, maka jawabnya: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah saw pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berbuka, tetapi beliaupun berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berpuasa. (HR Muslim).
Tidak Ada Pengkhususan
Namun, Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan tentang hadits ini sebagai berikut:
الظَّاهِر أَنَّ مُرَادَ سَعِيد بْن جُبَيْر بِهَذَا اْلإِسْتِدْلاَلِ أَنَّهُ لاَ نَهْيَ عَنْهُ، وَلاَ نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ، بَلْ لَهُ حُكْمٌ بَاقِي الشُّهُورِ، وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلاَ نَدْبٌ لِعَيْنِهِ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنْ اْلأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَرَجَبٌ أَحَدُهَا
Zhahirnya apa yang dimaksud oleh Said bin Jubair terhadap riwayat yang dikatakan oleh Ibnu Abbas tersebut, bahwa berpuasa di bulan Rajab itu tidak ada larangan, juga tidak ada sunat khusus. Namun puasa itu sendiri (selain Ramadhan) adalah sunat.
Sementara dalam Sunan Abu Daud dikatakan : “Bahwa Rasulullah saw menyunatkan berpuasa di bulan- bulan haram, sedang Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan haram itu.” Yakni, di bulan- bulan haram, antara lain Rajab, disunatkan berpuasa, tetapi tidak ada puasa khusus selain puasa Arafah ( 9 Dzilhijjah) dan ‘asyura (10 Muharram).
Karena itu Ibnul Qayim mengatakan:
وَلَمْ يَصُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثَّلاَثَةَ اْلأَشْهُرَ سِرْدًا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَلاَ صَامَ رَجَبًا قَطٌّ وَلاَ اسْتَحَبَّ صِيَامَهُ بَلْ رَوَى عَنْهُ النَّهْيُ عَنْ صِيَامِهِ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَّةِ
Nabi Muhammad saw tidak pernah puasa tiga bulan berturut-turut seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, juga tidak pernah berpuasa Rajab (secara khusus), juga tidak pernah menganjurkannya. Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw melarangnya.
Jadi, kesimpulannya adalah puasa Rajab secara khusus tidak ada, apalagi sampai ditentukan waktu (tanggal) puasanya. Sementara puasa Sunat, seperti Senin-Kamis, Daud atau ayyamul baidh di bulan Rajab itu baik-baik saja, berdasar anjuran Nabi untuk berpuasa di bulan-bulan haram.
Oleh karena itu, jika ingin puasa Rajab, maka pilihlah hari-hari yang disunnahkan. Contohnya puasa ayyamul bidh, atau Senin-Kamis. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, tidak ada dalil yang mensyariahkannya. Wallahu a’lam. (*)
Editor Nely Izzatul