PWMU.CO – 15 kriteria masjid Muhammadiyah disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCR PM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Drs HM Jamaluddin Ahmad SPsi Psikolog.
Dia menyampaikan di acara Refreshing Ketakmiran Masjid Asy-Syifa’ Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), di aula lantai tiga RSML, Rabu (6/3/2024).
Turut hadir juga Direktur RSML dr Hj Umi Aliyah MKes dan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan Fathurrahman Syuhadi, dan seluruh anggota Takmir Masjid Asy Syifa’ RSML.
Dalam penyampaiannya, Jamaluddin Ahmad mengatakan, sebagai sebuah organisasi, pusatnya Muhammadiyah memang di Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun sebagai suatu gerakan Islam maka pusatnya Muhammadiyah yang sesungguhnya adalah di cabang, ranting, dan masjid.
“Jika cabang, ranting, dan masjid mati maka Muhammadiyah sebagai gerakan sesungguhnya telah mati meskipun PP, PWM (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah), dan PDM masih hidup dan aktif,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jamaluddin, setiap saya keliling berkunjung, saya selalu kampanye ke PDM dan PCM yang belum punya gedung dakwah maka ketika membangun jadikan satu gedungnya dengan masjidnya.
“Karena ranting, cabang dan masjid adalah the real Muhammadiyah. Ranting, cabang, dan masjid Muhammadiyah adalah ujung tombak Parsyarikatan,” katanya.
Karena rohnya ranting Muhammadiyah adalah masjid, pengajian dan rapat rutin yang dapat diselenggarakan dengan baik di masjid Muhammmadiyah. Maka masjidnya makmur dan memakmurkan.
“Itu manjadi bukti partama bagi pimpinan dan anggota Muhammadiyah dalam berislam dari bermuhammadiyah,” tegasnya.
LPCR PM dan Majelis Tabligh
Kemudian, Ustadz Jamal, panggilan akrabnya, menginformasikan pada Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Solotahun 2023 dan hasil rapat pleno PP Muhammadiyah telah memutuskan nomenklatur baru, mengembangkan LPCR menjadi LPCR PM.
“Dalam nomenklatur pembinaan masjid merupakan juga bagian dari tugas Majelis Tabligh sehingga tugas pembinaan masjid ada di Majelis Tabligh dan LPCR PM,” ujarnya.
Namun, kata dia, LPCR PM akan fokus pada tata kelola, manajemen, dan strategi pemakmuran Masjid. Sedangkan Majelis Tabligh akan fokus pada penyiapan dan penyediaan SDM (imam masjid dan mubaligh) dan materi dakwah, pengajian, khotbah, dan lainnya.
Makanya, lanjut Jamal, LPCR itu fokusnya membantu untuk penyiapan masjid makmur memakmurkan. Dengan adanya ini PP Muhammadiyah memberikan kepada LPCR agar dapat membangun masjid percontohan di PWM satu, PDM satu, PCM satu dan PRM satu.
Kriteria Masjid Makmur dan Memakmurkan
Kemudian Jamal memberikan kriteria masjid yang makmur dan memakmurkan. “Masjid makmur dan memakmurkan adalah makmur jamaahnya, makmur kegiatannya, makmur dananya, makmur dengan partisipasi anak muda, memakmurkan jamaah dan masyarakatnya, aman dan jelas status hukumnya, aman keberadaannya, aman takmir dan imam masjidnya, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Kemudian Jamal memberikan kriteria masjid Muhammadiyah.
- Wakaf atau milik resmi Muhammadiyah.
- SK takmir oleh persyarikatan.
- Amaliah ibadah sesuai Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Identitas masjid dikelola Muhammadiyah.
- IMB resmi sebagai tempat ibadah.
- Kajian al-Islam dan Kemuhammadiyahan rutin.
- Menyelenggarakan dakwah digital.
- Makmur dengan indicator jumlah jamaahnya di atas lebih dari 30 untuk ibadah rutin.
- Mempunyai program pemberdayaan ekonomi dan penyantunan sosial.
- Ramah lingkungan (aman, bersih, dan efisiensi pemanfaatan energi).
- Ramah disabilitas dan lansia.
- Mempunyai program pemberdayaan remaja masjid.
- Integrasi pengelolaan keuangan masjid oleh Lazizmu.
- Ramah anak.
- Memiliki imam, muadzin, dan marbot tetap yang memenuhi kriteria.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Mohammad Nurfatoni