PWMU.CO – Pada bulan Mei yang lalu Presiden Joko Widodo resmi menandatangani dua undang-undang (UU) strategis dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diharapkan dapat mendorong literasi masyarakat. “Perlu disadari bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy, Kamis (17/8).
Pada hari yang sama, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu upaya memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia agar dapat menjadi kekuatan untuk membangun masa depan juga resmi disahkan presiden. “Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Oleh karena itu, undang-undang pemajuan kebudayaan menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh di tengah arus deras globalisasi,” ujar Mendikbud.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai upaya melakukan revolusi karakter bangsa mendorong sinergi antara tripusat pendidikan menjadi sebuah ekosistem pendidikan. Terdapat lima nilai karakter utama yang menjadi prioritas dalam gerakan PPK, di antaranya religius, nasionalis, integritas, mandiri, serta gotong royong. Melalui harmonisasi olah pikir, olah hati, olah rasa, serta olah raga dalam pendidikan nasional diharapkan dapat membantu generasi muda Indonesia menjawab tantangan abad ke-21 dan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
(Baca: Ikuti Instruksi Presiden, Mendikbud Percepat Pendidikan Merata dan Berkualitas dan KH Ahmad Dahlan, Muhadjir Effendy dan Pembaruan Pendidikan)
Menurut Mendikbud, guru berperan penting dalam penguatan karakter. Keberadaan guru harus mampu memberikan teladan, inspirasi dan motivasi. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 jadi PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dilakukan sebagai upaya mengembalikan jati diri guru sebagai pendidik profesional yang mampu melaksanakan pendidikan karakter yang lebih komprehensif, serta membawa dampak lebih besar pada peradaban bangsa.
Sampai Juli 2017, konsep dan modul penguatan pendidikan karakter telah disosialisasikan kepada 1.596 sekolah rintisan yang mencakup 1.892 kepala sekolah, 1.927 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 154 pengawas sekolah, serta 42 komite sekolah. Diharapkan sekolah rintisan tersebut dapat membawa efek imbas kepada sekolah-sekolah di sekitarnya. Saat ini 21 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) telah menyatakan komitmen dukungan terhadap pelaksanaan penguatan karakter.
Sebagai sebuah upaya penguatan dan percepatan, PPK tidak mengubah kurikulum yang ada. Muatan pendidikan karakter dalam kurikulum 2013 dikuatkan melalui beragam pendekatan dan metode yang mendorong cara belajar siswa aktif, pemanfaatan sumber-sumber belajar lebih optimal, serta individualisasi peserta didik. Pelaksanaan PPK mengintegrasikan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah, serta meningkatkan peran sekolah dalam mengelola ekosistem pendidikan sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara.
Program Guru Pembelajar yang dilaksanakan sejak 2015 menggunakan tiga moda, yaitu tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan daring, dan daring dengan memanfaatkan teknologi informasi. Melalui program ini diharapkan semua guru dapat memperoleh akses peningkatan kompetensi sesuai dengan kebutuhannya. Untuk mendukung program tersebut telah disediakan 2.000 jenis modul peningkatan kompetensi guru. Pada tahun 2017, program guru pembelajar dilanjutkan dengan program Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu penyegaran narasumber pusat, penyegaran instruktur dan pelaksanaan PKB di seluruh PPPPTK.
Kesejahteraan guru dari tahun ke tahun terus ditingkatkan, hal tersebut terlihat dalam alokasi anggaran baik untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS. Di tahun 2017, tunjangan profesi guru disalurkan kepada 1.526.533 guru di seluruh Indonesia. Dengan rincian 1.310.969 guru yang berstatus sebagai PNS daerah dan 215.564 guru swasta. (*/rou)