PWMU.CO – MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Arief mengatakan, KPU telah melaksanakan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU.
Hal itu, didasarkan atas permintaan KPU yang dibuktikan melalui surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.
“Pengajuan permohonan harmonisasi tersebut juga telah diajukan sebelumnya, yaitu melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tertanggal 24 Oktober 2024, yang ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dulu,” kata Arief.
Pada 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah terbit. Arief mengatakan PKPU itu telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi.
“Dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, yaitu pada perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q yang menyatakan, ‘Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, MK menyatakan KPU telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief mengatakan syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan putusan MK.
“Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tandasnya.
MK juga menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme.
MK menilai putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
Editor Sugeng Purwanto