PWMU.CO – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian RI Agama Hilman Latief menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024.
Dia menegaskan, masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini dia sampaikan menyusul banyaknya informasi yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai WhatsAppgroup.
Hilman saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 /2024. “Hal ini sangat beralasan karena dia telah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, yang menegaskan bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Ahad (21/4/2024).
“Apalagi Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan jamaah haji Indonesia,” tambahnya.
Ajakan Sekjen MUI
Menanggapi hal ini Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan mengatakan sudah saatnya pemerintah Arah Saudi melakukan tata kelola Haji yang prima sehingga jamaah haji Indonesia dapat dilayani dengan baik.
“Pemerintah Adab Saudi harus tegas terhadap arus masuk visa ziarah sehingga kesempatan jamaah haji Indonesia bisa melakukan haji secara prima yakni pelayanan haji yang ramah, menyenangkan, aman dan nyaman,” ujarnya.
Hal ini disampaikan dalam tausiah Halalbihalal LPPOM di Hotel IPB international Center (IICC) Bogor, Ahad (21/4/24).
Buya Amirsyah mengatakan, upaya itu bisa mencegah potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji pada haji 2024 bisa. “Jika aturan betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” katanuya.
Sebenarnya Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ada dua; pertama, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kita bersyukur tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah,” kata Buya Amirsyah
Namun, lanjutnya, harus dilakukan tata kelola berdasarkan aturan yang tegas sehingga pengelolaan haji aman dan nyaman untuk semua pemangku kepentingan. Bahkan tata kelola ini bisa untuk penguatan ekosistem ekonomi keuangan syariah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni