PWMU.CO – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jatim, Dr Achmad Zuhdi DH MFil mengajak untuk mensosialisasikan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada acara Pra Musyawarah Tarjih Jawa Timur di Pesantren Modern Paciran, Sabtu (29/6/2024).
Di hadapan peserta Pra Musyawarah Tarjih, Achmad Zuhdi mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari keluarga besar tarjih.
“Oleh karena itu, kita harus mengkondisikan diri sebagai ahli tarjih, orang yang mengerti, memahami, dan menguasai masalah tarjih. Sebab, ketarjihan ini sangat dibutuhkan warga Muhammadiyah,” jelas Dosen Pasca Sarjana Uinsa ini.
Ia juga mengimbau para penceramah dan pengisi kajian untuk menyebutkan dasar putusan tarjih dalam ceramah-ceramah mereka.
“Akan lebih elok jika dalam ceramah-ceramah, kajian-kajian, disebutkan dasar putusan tarjihnya. Mungkin para penceramah terbiasa menyebut berdasarkan hadis, tapi sekali lagi, akan lebih elok menyebutkan putusan tarjihnya,” tambah Achmad Zuhdi.
Kemudian Achmad Zuhdi menjelaskan bahwa produk tarjih ada dua jenis. Pertama adalah Putusan, yakni hasil musyawarah ulama Muhammadiyah secara nasional yang kemudian ditanfidhkan, seperti HPT 1 dan HPT 3. “Paling tidak, dua buku ini kita miliki sehingga dapat dimanfaatkan sebagai referensi,” tambah Doktor Filsafat Islam ini.
Jenis kedua adalah Fatwa, hasil musyawarah tim MTT Pusat untuk menjawab pertanyaan masyarakat, atau hal-hal yang ada di masyarakat kemudian dimuat di Suara Muhammadiyah.
“Buku tanya jawab yang dikeluarkan MTT Pusat, sekarang telah terbit hingga edisi kesembilan. Sangat bagus jika dimiliki dan dibaca,” ujar Achmad Zuhdi.
Masalah yang paling urgen saat ini adalah Kalender Hijrah Global Tunggal (KHGT) yang akan dibahas tahun depan. “Tentang KHGT ini mungkin masih banyak yang belum tahu, maka nanti akan diadakan pembahasan lebih lanjut, agar masalah ini dapat dipahami bersama, khususnya oleh orang-orang tarjih,” jelas Ketua MTT Jatim ini.
Secara umum, MTT PWM Jatim memiliki empat divisi, lanjutnya:
- Divisi Hisab dan Falaq, yang membahas KHGT.
- Divisi Pemikiran dan Tajdid, yang membahas pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani.
- Divisi Publikasi dan Komunikasi, yang juga sangat penting.
- Divisi Tarjih, yang merespon permasalahan dalam bidang agama yang muncul di masyarakat.
Achmad Zuhdi mengatakan bahwa Manhaj Tarjih dibentuk berdasarkan empat hal:
- Wawasan: Hasil tarjih tidak mengikuti madzhab tertentu, tetapi menghormati dan tidak menyalahkan jika madzhab itu berbeda dengan tarjih.
- Sumber: Al-Qur’an dan Sunah Al-Maqbulah.
- Pendekatan: Bayani, Burhani, dan Irfani.
- Prosedural: Bertarjih dan berijtihad dalam Muhammadiyah.
Dia juga berharap pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakat.
Penulis Hilman Sueb Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan