PWMU.CO – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Amal Usaha Muhammadiyah Sosial (AUMSOS) yang bertempat Aula Masjid Asy-Syifa, RS Muhammadiyah Lamongan, Minggu (14/7/2024).
Sosialisasi Regulasi AUMSOS MPKS diikuti oleh 99 peserta yang berasal dari ketua MPKS PCM dan ketua MKS (Majelis Kesejahteraan Sosial) PCA se-Daerah Lamongan, dan kepala LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) se-Daerah Lamongan, serta anggota MPKS PDM Lamongan.
Hadir juga Wakil Ketua PDM Lamongan yang membidangi MPKS Drs M Anwar MPd, Wakil Ketua PD Aisyiyah Lamongan yang membidangi MKS, Ketua MPKS PWM Jatim Drs Hudi Nurwulan MM, Sekretaris MPKS PWM Jatim Nurul Huda MPdI, MPKS PW Muhammadiyah Jawa Timur, serta Ketua Forum LKS Jawa Timur Dr Nadhir.
Acara dikemas menjadi dua bagian, pertama, pembukaan dan kedua, paparan materi, serta dialog.
Acara pertama dibuka oleh sekretaris MPKS PDM Lamongan dengan tertib. Susunan acaranya yaitu, Pembukaan, Pembacaan Ayat-ayat al-Quran, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Muhammadiyah.
Dilanjutkan dengan sambutan, yakni sambutan Ketua MPKS Drs H Ahmad Amin MPd mengenai laporan kegiatan sosialisasi, sambutan motivasi dari Wakil Ketua PDM Lamongan membidangi MPKS dan selanjutnya sambutan pengarahan dari ketua MPKS PWM Jatim.
Pada acara sesi kedua, uraian materi dan diskusi Sosialisasi Regulasi AUMSOS. Materi Regulasi AUMSOS disampaikan oleh Sekretaris MPKS PWM Jatim Nurul Huda MPdI, sedangkan materi Manajemen Kelembagaan LKS disampaikan oleh Ketua Forum LKS Jatim Dr Nadhir.
Nurul Huda, MPdI mengawali penyampaikan materinya dengan mengutip ketentuan MPKS Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) Nomor: 268/1.7/A/2023 tentang Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Layanan Sosial (AUMSOS). Selanjutnya, MKPS membentuk tim perumus yang ditetapkan melalui SK MPKS PP Muhammadiyah, Nomor: 025 /KEP/I.7/A/2023.
Ada 8 Ketentuan terkait Layanan AUMSOS, di antaranya:
- Muhammadiyah Senior Care (LKS Lanjut Usia)
- Pusat Asuhan Keluarga Muhammadiyah (PAKM)
- Muhammadiyah Children Center (LKS Anak)
- Pusat Santunan Keluarga Muhammadiyah (PSKM)
- Muhammadiyah Disability Center (MDC)
- Balai Kesejahteraan Sosial Muhammadiyah (Bakesos Muhammadiyah)
- Rumah Sakinah Muhammadiyah (RSM)
- Rumah Singgah Muhammadiyah (RSM)
“Saya mengajak bapak dan ibu pimpinan Muhammadiyah dan Aisyiyah Cabang, Majelis MPKS atau MKS, Kepala LKS untuk terus sejalan dan bersinergi dalam mengelola AUMSOS,” jelas pria asal Lamongan tersebut.
“Mari kita perbanyak mendirikan AUMSOS di cabang Muhammadiyah yang belum berdiri LKS, tentu saja LKS yang didirikan sesuai dengan kebutuhan cabang masing-masing. Insyaallah MPKS PDM Lamongan akan membantu hal-hal yang terkait adminitrasi pendiriannya,” pungkasnya.
Selanjutnya pemateri kedua, Dr Nadhir menjelaskan, “LKS sebagai organisasi sosial (orsos) berdasarkan UU Nomor 11/2009 dan Permensos Nomor 184/2011 sedangkan, berdasarkan Kemenhumham LKS memiliki Akta Notaris Pendirian dan AD-ART. Di samping itu, memiliki Surat Tanda Pendaftaran dan akreditasi,” jelasnya.
“Apabila LKS ingin tetap eksis, maka harus membangun kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan Tinggi, dan ormas lain,” ujar ayah dari Rektor Unmuh Gresik tersebut
Selesai uraian materi dari totor, peserta sudah tidak sabar lagi untuk bertanya proses dan cara mendirikan LKS, serta permasalahan seputar LKS yang terjadi di lapangan. Yusuf Efendi MM yang bertugas sebagai moderator memberikan kesempatan kepada penanya sebanyak dua sesi. Beberapa pertanyaan yang diberikan diantaranya yaitu,
- Wakil Ketua PCM Babat yang membidangi MPKS Lutfillah MAg menanyakan, bagaimana kiat-kiat apabila pengelola LKS tidak sinkron dengan PCM dan PDM?
- Wakil Ketua PCA Paciran yang membidangi MKS Maratus Sholihah SAg menanyakan, bagaimana prosedur dan langkah-langkahnya mendirikan LKS Rumah Lansia?
- Wakil Ketua PCA Solokuro yang membidangi MKS Anik Suzatik SPd menanyakan, Kegiatan PCA Solokuro yang berbasis sosial banyak tersebar di beberapa PRA. Mulai dari mana dan caranya bagaimana mendirikan LKS?
Moderator membatasi pertanyaan dari peserta karena durasi waktu yang ditargetkan panitia sampai pukul 13.00 WIB. Pemateri menjawab pertanyaan dari penanya dengan baik, “Insyaallah akan dikawal oleh PCM dan PDM, apabila berniat dengan sungguh-sungguh mendirikan LKS.”
Akhirnya diskusi ditutup moderator tepat pada pukul 13.45 WIB. (*)
Penulis Ali Efendi Editor Ni’matul Faizah