Oleh Eka Fitrotul Islamiyah – Kader IMM Bangkalan Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan (RPK) tahun 2024
PWMU.CO – Gerakan keagamaan menjadi sebuah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk menegakkan sistem agama yang berlaku, sehingga akan bermakna pada kebiasaan. Gerakan sosial keagamaan, yaitu dinamika masyarakat yang terorganisir secara tertib untuk mencapai tujuan hidup yang berkaitan dengan nilai-nilai agama (Jurdi, 2014).
Maka, implementasi yang muncul dari perilaku kolektif mengarah pada aksi sosial berupa aksi keagamaan, atau dengan kata lain mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengarah pada berbagai kegiatan keagamaan seperti halnya pembacaan surat-surat pendek dalam juz ‘Amma setiap hari sebelum KBM di sekolah, mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ/TPA) setiap hari, mewajibkan untuk selalu bertilawah atau mengaji, menjalankan amalan sunnah seperti solat dhuha, puasa Senin dan Kamis, shalat qabliyah serta ba’diyah dan lain-lain. Namun terdapat juga kegiatan rutin di masjid atau mushalla untuk menghidupkan bulan suci Ramadhan dengan mengadakan kajian Shubuh, kajian sore serta buka bersama, dan tadarus.
Gerakan keagamaan termasuk pada gerakan sosial dikarenakan suatu keadaan dalam masyarakat yang menyebabkan adanya keragaman agama dan aliran yang tercipta di lingkungan masyarakat sehingga memunculkan simbol-simbol tertentu baik berdasarkan bentuk, strategi, dan orientasi pergerakan. Hal tersebut dapat muncul ketika agama gagal atau dalam tanda kutip tidak dapat memenuhi fungsi sosialnya, terutama pada saat ikatan agama, sosial dan kekerabatan mengalami kelemahan bahkan dapat memenuhi kebutuhan emosional.
Namun fungsi sosial agama dipandang sebagai kekuatan integral, ikatan yang mengikat yang mendorong stabilitas sosial dan kontrol sosial serta mendorong pelestarian pengetahuan. Maka secara terbuka gerakan keagamaan menciptakan cara hidup komunal (hubungan kelompok dalam masyarakat) serta bersangkutan dalam budaya dan norma yang diyakini.
Kondisi keagamaan terkadang memiliki problem yang cukup luas terutama mengarah pada kegelisahan sosial memberikan dampak nyata terhadap masyarakat beragama seperti tantangan budaya, tantangan struktural yang mempengaruhi struktur sosial dan demografi. Menurut Durkheim, “anomie” dapat muncul sebagai akibat dari penyimpangan sosial ketika norma-norma dan nilai-nilai mengubah masyarakat menjadi kelompok yang tertutup atau apatis.
Anomie menyebabkan masyarakat umum merasa tidak nyaman dengan norma-norma sosial, yang dapat berujung pada munculnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang telah lama berlaku. Selain itu, terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi dengan munculnya fundamentalisme atau radikalisme yang akan mendorong terbentuknya nilai-nilai dan opini tradisional yang kuat dan muncul gerakan liberal dan relativisme yang mendorong pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan tertentu. Dengan demikian bahwa gerakan sosial keagamaan dapat mengubah sistem agama serta akan munculnya gerakan agama baru secara luas berdasarkan fenomena perubahan sosial. (*)
Editor Wildan Nanda Rahmatullah