Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Saya mau menanyakan tentang apakah merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatannya termasuk bid’ah?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
PWMU.CO – Terima kasih saya sampaikan atas pertanyaan saudara. Yang pertama harus kita pahami adalah empat hal mendasar dalam Islam yaitu akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Majelis tarjih dan tajdid meyakini bahwa bidah dapat terjadi pada dua bidang yaitu akidah dan ibadah khusus, sehingga segala hal yang berhubungan dengan keduanya harus berdasarkan kepada dalil yang makbul, yaitu al-Quran maupun sunnah rasul.
Akidah merupakan pokok-pokok ajaran agama yang harus diyakini oleh umat Islam sebagai konsekuensi atas keimanannya, dalam hal ini Muhammadiyah berupaya untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah, dan khurafat tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Dasar selanjutnya adalah ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi larangannya serta mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Ibadah terdiri dari dua jenis yaitu ibadah umum merupakan ibadah yang diizinkan Allah, kemudian ibadah khusus yaitu ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah secara rinci baik tata cara maupun formatnya.
Larangan berbuat bid’ah tercantum dalam Quran surat Ali Imron ayat 31
قُلۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُحِبُّوۡنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوۡنِىۡ يُحۡبِبۡكُمُ اللّٰهُ وَيَغۡفِرۡ لَـكُمۡ ذُنُوۡبَكُمۡؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ
“Katakanlah (Muhammad), jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Selain itu dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw
عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Oleh karena itu, merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dapat dikategorikan sebagai perkara muamalah yaitu hal yang berhubungan dengan urusan duniawi adapun dalam hal muamalah.
Istilah bid’ah tidak berlaku dalam kaidah fiqih yang berbunyi “hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehanya.”
Sehingga merayakan kemerdekaan dengan segala kegiatannya seperti upacara bendera, dan melakukan lomba-lomba untuk memeriahkannya tidak bid’ah dan berdosa namun tetap perlu diperhatikan media yang digunakan tidak melanggar hukum agama dan norma sosial.
Wallah a’lam bi ash-shawab.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan (Alumni Ponpes Al Mizan Muhammadiyah Lamongan dan Wakil Sekretaris LSBO PDM Lamongan)