PWMU.CO – Aksi #kawalputusanMK menggelora di mana-mana, termasuk di Jember dan daerah-daerah lain di Jawa Timur. Di Jember, “Koalisi Indonesia Menggugat Plus” yang disingkat KIM Plus pun tidak ketinggalan.
Koalisi antara organisasi mahasiswa ekstra kampus (Ormek) — yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang berada di Jember —, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Cipayung Plus Jatim menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (23/8/2024).
Aksi unjuk rasa diawali dengan Long March dari Double Way Universitas Negeri Jember (UNEJ) pada pukul 14.00 wib. Massa pengunjuk rasa bergerak dan berkumpul di bundaran DPRD Jember. Di tempat ini, mereka bergantian melakukan orasi, teatrikal dan pembacaan puisi serta menyanyikan lagu-lagu perlawanan.
Tak ketinggalan, massa juga melakukan aksi bakar ban sebagai simbol ekspresi kekecewaan terhadap penyelenggaraan demokrasi dan pemerintahan yang sewenang-wenang.
“(Pembakaran ban) ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap penyelenggaraan demokrasi dan pemerintahan yang sewenang-wenang,” kata koordinator lapangan (korlap) aksi, A Deni Rofiqi.
Pada kesempatan itu, massa aksi juga mendesak DPRD Jember berkomitmen untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat parpol dalam mengusung calon dan batas usia calon kepala daerah.
Sebagai bentuk komitmen anggota DPRD Jember yang baru dilantik tanggal 21 Agustus 2024 itu, massa aksi meminta ada perwakilan dari fraksi partai untuk menandatangani pakta integritas yang dibubuhi materai Rp 10.000,00.
Ada tiga perwakilan fraksi yang berkenan untuk menandatangani pakta integritas, yaitu dari Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi PKS.
Ada 7 (tujuh) poin sikap dari KIM Plus yang disampaikan kepada DPRD Jember, yaitu :
- Mendesak DPR RI untuk mengakui posisi legal standing putusan MK 60/PUU-XII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024
- KIM Plus mengawal putusan MK 60/PUU-XII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024
- Mendesak KPU RI untuk segera merumuskan dan menerapkan peraturan KPU
- Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR RI agar menghentikan segala aktivitas berkaitan dengan revisi UU
- Menolak secara tegas adanya praktik politik dinasti
- Mengecam adanya tindakan intimidasi aparat negara pada masyarakat sipil
- Mengajak seluruh masyarakat Jember untuk ikut serta aktif dalam menjaga demokrasi
Setelah penandatanganan pakta integritas dan Ahmad Halim sebagai Pimpinan Sementara DPRD Jember menegaskan akan mengawal putusan MK tersebut tetap terlaksana, massa aksi unjuk rasa pun membubarkan diri pukul 16.30 WIB. (*)
Penulis Raditya Arkan Editor Wildan Nanda Rahmatullah