PWMU.CO – Muhammadiyah telah mengkaji mendalam keputusannya mengambil IUP (Izin Usaha Pertambangan). Berdasarkan pengalaman Muhammadiyah dalam pengelolahan lingkungan yang sudah sejak lama menjadi gerakan dakwahnya.
Direktur Eco Bhinneka Hening Parlan dalam Jambore Ke-2 Media Afiliasi Muhammadiyah di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (25/08/2024). Memaparkan sejak 1919 telah menjadikan isu lingkungan hidup sebagai program di bawah Penolong Kesengsaraan Oemat.
Muhammadiyah maupun Aisyiyah memberikan kontribusi untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana akibat kerusakan lingkungan melalui kajian ilmiah dan program-program berbasis komunitas dan keluarga.
Oleh karena itu, Hening menegaskan kembali bahwa Muhammadiyah dan Aisyiyah tidak tiba-tiba punya lembaga yang membahas isu lingkungan hidup atau perubahan iklim dan upaya itu perlu didukung oleh peran seluruh elemen.
“Urusan perubahan iklim tidak boleh tiba-tiba hancur karena misalnya urusan tambang. Kita harus sepakat bahwa urusan lingkungan hidup tidak bisa berhenti. Kalau kerusakannya semakin buruk, maka semakin mengerikan,” pungkas Hening.
Pernyataan ini diperkuat Fauzi Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan. Yang memaparkan berbagai landasan hukum agama Islam, dalam konteks pertambangan kita harus selalu mengawal keputusan PP Muhammadiyah. Proses ekstrasi pertambangan harus selalu mengedepankan etika lingkungan.
Fauzi berpesan kita bisa mulai dari sesuatu yang ringan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mulai dari kajian-kajian Shubuh, Jum’at dan mingguan. Mubaligh Muhammadiyah harus upgrade materi-materi politik, lingkungan dan isu yang jarang dibahas.
Ketika warga Muhammadiyah dari akar rumput sudah peka terhadap isu lingkungan maka dapat bersama mengawal ketika nanti proses pertambangan mulai dilakukan oleh Muhammadiyah.
Penulis Azrohal Hasan Editor Achmad San