PWMU.CO – Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Nuril Endi Raxhman melakukan penelitian mengenai mitigasi bencana dengan anak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Anak perusahaan PLN tersebut adalah PT PLN Indonesia Power Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Unit Labuan. Riset dilakukan hampir dua pekan, mulai dari Selasa (17/9/2024) hingga Senin (30/9/2024) mendatang.
Nuril menerangkan bahwa riset mitigasi bencana yang ia lakukan bersama anak perusahaan PLN tersebut berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Desa Margagiri ini berada di Selat Sunda dan merupakan wilayah penyangga perusahaan yang berada di daerah rawan bencana seperti banjir dan potensi tsunami.
“Lokasi ini merupakan wilayah ring 1 perusahaan. Riset dilakukan dengan mengkaji Rapid Environment Assesment (REA) di wilayah ring 1 perusahaan,” ujar Nuril.
Nuril menjelaskan bahwa latar belakang pelaksanaan riset ini adalah karena Desa Margagiri menjadi wilayah penyangga perusahaan yang berada di daerah rawan bencana seperti banjir dan juga berpotensi tsunami.
Maka dari itu, perusahaan sebagai entitas bisnis yang punya mandat menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, melakukan upaya mitigasi tersebut kepada masyarakat dan lingkungan.
Kajian REA
Nuril menjelaskan, riset mitigasi bencana ini menggunakan kajian mengenai REA sebagai pendekatan untuk memahami situasi kebencanaan di suatu tempat.
Kajian REA ini digunakan untuk melihat potensi bencana dari aspek infrastruktur, lingkungan, geografis serta aspek sosial.
Kajian ini dijalankan untuk melakukan mitigasi secara berkelanjutan guna menggali potensi bencana, dampak bencana bagi masyarakat dan ekonomi masyarakat.
Dari hasil kajian REA ini, nantinya bisa diketahui apa saja kebutuhan yang menjadi prioritas dalam melakukan mitigasi bencana.
“Selain itu, kajian REA ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana,” kata Nuril.
“Luaran dari riset REA akan menjadi dokumen penilaian Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya. (*)
Penulis Pujoko Editor Ni’matul Faizah