PWMU.CO – Sertifikasi halal yang sekarang dipegang pemerintah diharapkan prosesnya makin mudah, cepat, dan transparan, tidak terbelit urusan birokrasi.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr Syafiq A. Mughni, dihubungi Jumat (13/10/2017).
Pernyataannya itu menanggapi pengambilalihan penerbitan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh pemerintah.
Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menangani manajemen sertifikasi halal. MUI masih dilibatkan sebatas memberikan fatwa kehalalan suatu produk.
Syafiq Mughni mengatakan, sekarang ini masih sedikit produk yang berlabel halal dibandingkan dengan banyaknya jumlah produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
”Sedikitnya pencantuman label halal dalam produk mungkin kurang sosialisasi, prosesnya tidak mudah dan lambat, atau berbiaya mahal,” ungkap Syafiq yang juga dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Sertifikasi halal semestinya tidak pada produk makanan dan minuman pabrikan tetapi juga usaha seperti restoran hingga warung makan.
(Berita terkait:RS Muhammadiyah Lamongan Launching Sertifikat Halal dari MUI)
Syafiq sepakat masih dilibatkannya MUI dalam proses sertifikasi ini walaupun sebatas memberikan fatwa halal atau tidak halal sebuah produk.
”Pemerintah juga bisa melibatkan MUI dalam proses pengawasan terhadap jaminan produk halal dan pembinaan auditor halal,” pintanya.
Pemerintah, lanjut dia, juga bisa melibatkan lembaga lain yang kredibel seperti universitas yang memiliki laboratorium makanan.
Menurut Syafiq, sebenarnya pengambilalihan ini kurang pas. Pemerintah seharusnya tidak mengurusi sertifikasi halal sebuah produk. Urusan itu lebih baik ditangani lembaga independen.
”Tetapi setidaknya BPJPH mampu berperan sebagai lembaga independen, tidak terpengaruh oleh kepentingan penguasa,” tandasnya.
Seperti diberitakan penerbitan sertifikasi halal, yang selama 28 tahun menjadi kewenangan MUI mulai Rabu (11/10/2017) diambilalih pemerintah. Lahirnya BPJPH ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
”BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin.
UU No. 33, kata Lukman, secara eksplisit menerangkan peran MUI dalam JPH menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
”Keputusan penetapan halal produk itu nantinya disampaikan kepada BPJPH dan dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Jadi, sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI,” ujar Lukman. (aan)