PWMU.CO – Rahmat Syayid Syuhur, anggota Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyampaikan materi “Faham Beragama dan Masailul Khamsah” di hari kedua acara Baitul Arqam Pimpinan Cabang Aisyiyah Wringinanom Gresik, bertempat di Villa Padi Park, Mojokerto, pada Ahad (3/11/2024).
Di hadapan puluhan peserta, yang terdiri dari Pimpinan Harian Cabang Aisyiyah, Pimpinan Ranting Aisyiyah se-Kecamatan Wringinanom, dan Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah, Syayid menjelaskan lima pokok pemahaman dalam beragama, yang dikenal sebagai Masailul Khamsah.
Masailul Khamsah pertama adalah ad-din, yang berarti agama. Syayid menjelaskan bahwa istilah ini memiliki dua pengertian. Pertama, ad-din merujuk pada segala sesuatu yang disyariatkan Allah melalui nabi-nabi-Nya berupa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Kedua, ad-din adalah segala ajaran yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunnah maqbulah, berupa perintah dan larangan demi kebaikan dunia dan akhirat.
Menurut Syayid, walaupun Muhammadiyah menggunakan istilah ad-din, maksudnya adalah ad-dinul Islam. Hal ini sesuai dengan ketetapan dalam a-Quran bahwa hanya Islamlah agama yang benar di sisi Allah, sebagaimana tercantum dalam surat Ali Imran ayat 19 dan ayat 85.
Pokok kedua adalah ad-dunya, atau dunia. Syayid mengutip sabda Nabi, “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” untuk menjelaskan bahwa urusan dunia mencakup hal-hal yang tidak secara langsung diutuskan kepada nabi untuk diatur, seperti teknis kehidupan sehari-hari.
Masailul Khamsah yang ketiga adalah ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah dibagi menjadi dua: ibadah ‘ammah (umum), yaitu segala amal yang diizinkan Allah untuk menopang ibadah khusus, dan ibadah khashshah (khusus), yaitu ibadah yang memiliki panduan spesifik, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Ia mengutip surat Adz-Dzariyat ayat 56, “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Pokok keempat adalah sabilillah, yaitu jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang pada keridhaan Allah. Sabilillah mencakup segala hal yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya dan menegakkan hukum-hukum-Nya. Syayid mencontohkan kegiatan di Aisyiyah yang memerlukan waktu dan pengorbanan dari keluarga, yang juga dapat digolongkan sebagai sabilillah.
Masailul Khamsah kelima adalah qiyas, yaitu metode istinbat (pengambilan) hukum dalam Islam melalui analogi atau perbandingan dengan masalah lain yang memiliki kesamaan sebab atau ‘illah. Sebagai contoh, minuman keras dan narkoba diharamkan dalam Islam karena sifatnya memabukkan. Berdasarkan qiyas, zat-zat lain yang memabukkan juga dianggap haram karena alasan yang sama.
Syayid menegaskan bahwa meskipun kita membahas urusan dunia, semua tetap harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Ia menambahkan bahwa urusan dunia terbagi dua: pertama, urusan yang sama sekali tidak diatur agama, seperti cara menanam padi.
Kedua, urusan yang sebagian aturannya terdapat dalam Islam, seperti tata cara makan, minum, dan berpakaian. Menurutnya, walaupun kegiatan duniawi, jika dimulai dengan niat karena Allah dan membaca basmalah, maka akan bernilai ibadah. (*)
Penulis Tim Redaksi Editor Wildan Nanda Rahmatullah