PWMU.CO – Sebanyak 35 mubaligh yang tergabung dalam Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM), Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Kamis malam ini (7/4) mengadakan pertemuan rutin yang dikenal dengan kopdar (kopi darat). Kali ini pertemuan diselenggarakan di Masjid Jenderal Sudirman, Jalan Darmawangsa No. 2 Surabaya.
Selain membahas agenda pembentukan pengurus, kopdar ke-4 ini juga diisi kajian bertema Rambu Pidana Penceramah dan Penyebaran Informasi dengan menghadirkan nara sumber Slamet Hariyanto SPd, SH, MH.
Dalam paparannya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya ini menyampaikan beberapa pasal yang harus menjadi perhatian para mubaligh agar tidak terjerat pidana. Di antaranya adalah pasal-pasal penghinaan yang ada dalam Bab XVI Pasal 310-321 KUHP. Slamet juga menjelaskan Edaran Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang belakangan ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Menurut Slamet, sebenarnya jika tahu rambu-rambunya para mubaligh tidak perlu khawatir akan dipidanakan. “Tidak ada hukum pidana tanpa kesalahan,” ujar Slamet menerjemahkan idiom dari bahasa Belanda geen straf zonder schuld.
Untuk itu, kata Slamet, perlu diperhatikan bentuk-bentuk ujaran kebencian (hate speech), agar para mubaligh bisa menghindarinya. “Yang termasuk hate speech adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” jelasnya.
Slamet juga menyampaikan bahwa termasuk ujaran kebencian adalah semua tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
“Para mubaligh harus menghindari semua itu, karena ceramah keagamaan termasuk salah satu sarana yang masuk dalam kategori media ujaran kebencian,” jelasnya. Menurutnya, selain ceramah agama, media lainnya adalah demonstrasi, kampanye, media massa (cetak dan elektronik), pamlet dan brosur, serta media sosial.
Pengurus KMM
Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua PDM Kota Surabaya Bidang Tabligh Drs H Khoiruddin ini, akhirnya berhasil memilih pengurus harian tepat pukul 23.20. Adapun pengurus harian KMM Surabaya periode 2015-2020 adalah Ketua Drs Imam Syaukani MA, Sekretaris Imam Sapari SAg, dan Bendahara M Arsyad.
Dalam sambutannya, Imam Syaukani mengatakan bahwa KMM adalah ujung tombak Persarikatan Muhammadiyah, karena itu perlu dihitung kekuatan dan kelemahan diri. “Secara umum, sumber kekuatan Islam ada tiga, yaitu masjid, madrasah, dan ma’had. Ketiga tempat itu harus kita memaksimalkan fungsinya,” kata pria asli Lamongan ini.
“Ke depan KMM harus bergairah untuk membangkitkan umat dari ‘tidurnya’ melalui tiga tempat itu,” harapnya. “Doakan saya kuat mengemban amanah ini.” (IS/MN)