Oleh: Moh. Sudah
PWMU.CO – Sejarah Amal Usaha Muhammadiyah yang kemudian dikenal dengan istilah AUM adalah ikhtiar dari amal saleh dan kemanfaatan yang tidak hanya tertuju pada bentuk fisik, melainkan juga dalam bentuk non-fisik (intangible).
Berawal dari Kiai Ahmad Dahlan yang memberikan tantangan pada murid-muridnya untuk mengamalkan Surat Al-Ma’un.
Hal ini dimulai dari pendirian lembaga pendidikan pada 1 Desember 1991, Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah di Kauman menjadi lembaga pertama yang didirikan pada saat itu.
Seiring berjalannya waktu, strategi AUM yang dijalankan Muhammadiyah mulai bergerak di bidang pengelolaan dana melalui lembaga LazisMu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah).
LazisMu sendiri didirikan pada tahun 2002 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada masa kepemimpinan Prof Dr Buya Ahmad Syafii Maarif yang kemudian legalitasnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Setidaknya ada dua faktor utama yang melatarbelakangi pendirian LazisMu. Faktor pertama kemiskinan, kebodohan, dan indeks pembangunan manusia yang masih rendah.
Faktor kedua adalah potensi zakat yang diyakini bisa memberikan kontribusi dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Hal ini tidak terlepas dari Indonesia yang merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia.
Seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat, kegiatan manusia mulai beralih ke digital, termasuk dalam kegiatan penghimpunan dana. LazisMu sebagai lembaga penghimpun dana yang dinamis sudah menerapkan fasilitas digital untuk menghimpun dana.
Dimulai dari pembuatan platformdigital yang berisi bermacam-macam fitur. Masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat, infak, sedakah, maupun donasi bisa dilakukan melalui fitur QRIS yang mencakup berbagai macam Bank, Shopee pay,Ovo, dan lain-lain.
QRIS sendiri merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang menjadi standar kode QR nasional dalam melakukan transaksi atau pembayaran di Indonesia.
QRIS tidak hanya berguna untuk melakukan transaksi jual beli, dalam penghimpunan dana QRIS memberikan kemudahan, efisiensi, dan jangkauan yang lebih luas. Hal ini mengacu pada transformasi kegiatan manusia dari manual ke digital.
Dalam kegiatan penghimpunan dana di LazisMu, QRIS dapat meningkatkan jumlah donatur melalui perluasan jangkauan donasi, termasuk generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi digital. QRIS juga dapat mengefisiensi pengelolaan dana, hal ini disebabkan proses pencatatan dan pengelolaan dana donasi menjadi lebih efisien karena tercatat secara digital.
Tidak hanya itu, QRIS juga dapat mengurangi biaya operasional, promosi yang lebih efektif, dan meningkatkan kepercayaan donatur karena lebih transparan.
Beberapa dampak positif dalam pemanfaatan QRIS dari LazisMu, diantaranya:
Kesatu, Peningkatan pendapatan. Hal ini didasaribeberapa alasan; seperti kemudahan dalam melakukan donasi, jangkauan lebih luas, donasi impulsif dimana banyak orang yang terdorong berdonasi secara spontan ketika melihat QRIS LazisMu, dan donasi mikro yang memungkinkan penghimpunan donasi dalam jumlah nominal kecil sekalipun.
Kedua, Perluasan program. Dana yang terkumpul melalui QRIS dapat digunakan LazisMu untuk memperluas program-program sosial. Seperti bantuan kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan. Bahkan, program-program tersebut dapat ditingkatkan secara maksimal karena dana yang dialokasikan lebih besar jumlahnya.
Ketiga, Penguatan Brand. LazisMu sebagai lembaga dari Muhammadiyah selalu dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Penggunaan QRIS adalah implementasi nyata, sebab didalamnya mengandung beberapa faktor.
Di antaranya adaptasi teknologi, transparansi, modernitas, dan inovasi. Beberapa faktor ini yang kemudian akan menguatkan brand LazisMu sebagai lembaga penghimpun dana umat.