PWMU.CO – Judi online tidak menjanjikan masa depan yang sejahtera, berjudi hanya akan mendapatkan kebangkrutan dan kesengsaraan. Hal itu dutegaskan Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam.
Menurutnya, kasus judi online (judol) yang meresahkan ini akan selalu ada di tengah era digital sekarang. Namun, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun institusi pendidikan untuk meminimalisir maraknya kasus judi online serupa.
Berbagai faktor muncul untuk melatarbelakangi kasus judi online ini, seperti faktor sosial, ekonomi, hingga budaya. Salam menjelaskan dalam teori Max Weber disebutkan adanya interaksi dan relasi sosial yang melahirkan suatu tindakan sosial. Maka lahirnya era digital ataupun media sosial di dunia ini memunculkan adanya berbagai tindakan sosial tersebut, salah satunya perilaku menyimpang judi online. Tidak hanya itu, arus penyebaran informasi yang cepat juga menjadi salah satu faktor utama mengapa judi online hingga kini masih merajalela di masyarakat.
Kasus Judi Online (Judol)
Kasus judi online ini tentunya menjadi tugas yang berat bagi pemerintah. Meski sudah ada banyak upaya hingga kebijakan telah dilakukan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, hal itu dikarenakan sifat dari judi yang sakau atau membuat candu para pelakunya. Sehingga apabila sudah candu, akan sangat susah untuk dihentikan. Apalagi mengingat sasaran empuk dari kegiatan judi online ini banyak berasal dari generasi muda yang tumbuh di ruang-ruang digital.
“Banyak dari mereka berasal dari kalangan generasi milenial dan gen Z yang tumbuh dan besar di ruang digital. Tentunya, kecerdasan mereka bisa dikatakan luar biasa dalam bidang digital. Adanya pemikiran untuk mendapatkan banyak penghasilan tetapi tidak membutuhkan usaha yang keras atau hanya melalui handphone juga menjadi latar belakang maraknya judol. Selama ada internet dan tidak diproteksi, maka para pelaku tersebut akan semakin menikmati permainan judi online ini,” katanya, Senin (25/11/2024).
Abdus menjelaskan dalam perspektif sosiologi, hal yang dapat membuat masyarakat kembali sadar dari jebakan judol adalah dengan terus mensosialisasikan dan mengampanyekan bahwa berjudi dapat merusak moral dan akan terus membuat candu para pelaku untuk tidak produktif. Bisa juga melalui pendekatan agama untuk menyadarkan bahwa judol bukanlah perbuatan yang benar untuk dilakukan.
“Di era digital ini, dampak judol harus dikampanyekan sehingga anak muda tidak mudah terjebak dengan berbagai tawaran sesat yang menggiurkan. Tidak hanya melakukan sosialisasi kepada anak muda saja tetapi juga kalangan orang tua yang mudah tergiur dengan penghasilan tinggi tanpa adanya usaha. Berbagai lembaga pendidikan tinggi juga dapat ikut serta mensosialisasikan dampak judol untuk kepentingan masa depan anak-anak bangsa,” katanya mengakhiri. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah