PWMU.CO – Sekolah Pesantren Entrepreneur Al-Maun Muhammadiyah (SPEAM) dan Pesantren se-Kota Pasuruan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPPS) melaksanakan Deklarasi Pesantren Ramah Anak. Kegiatan tersebut diadakan di Pesantren Al Muttaqin, Bugul Lor, Kota Pasuruan pada Rabu (4/12/24).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pondok Pesantren (PPs), Imam Sibaweh menyampaikan bahwa peran pesentren saat ini sangat strategis dalam menjaga moral peserta didik dan generasi bangsa. Sehingga ungkapnya banyak wali santri berharap pesantren bisa tetap menjaga identitas tersebut.
Namun di sisi lain, Imam juga menuturkan bahwa masih sering terjadi kasus bullying di Pesantren.
“Oleh karena itu, deklarasi ini adalah bentuk komitmen menciptakan pesantren yang nyaman dan aman bagi santri,” tegasnya.
Selain dihadiri oleh para pengasuh pesantren, acara deklarasi dan halaqah pengasuh pesantren kali ini juga dihadiri oleh Kepala Kementrian Agama (Kakemenag) Kota Pasuruan, H Rasyidi SAg MSi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Hj Anisah Januariyah SAg MM, dan Ketua Pokjawas, Bambang Sutrisno.
Dalam arahannya, Kakemenag Kota Pasuruan, Rasyidi menyampaikan bahwa untuk membentuk pesantren ramah anak, setidaknya pesantren harus memenuhi hak-hak anak.
“Ada empat hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak,” ungkapnya.
Keempat hak anak di pesantren adalah sebagai berikut:
Pertama, pesantren harus membuat lingkungan aman dan nyaman bagi anak. Indikasinya adalah tersedianya tempat bermain di lingkungan pesantren.
Kedua, pesantren memastikan bahwa asupan gizi anak sesuai dengan standar kesehatan. Sementara saat ini pemerintah memiliki program pemberian gizi bagi peserta didik.
Ketiga, pesantren menjamin kesehatan psikologis dan mental anak. “Seorang guru atau ustadz di pesantren harus memahami karakter setiap anak,” ujarnya.
Keempat, pesantren memastikan bahwa program pesantren tidak bertentangan dengan program pemerintah, seperti mengajarkan ekstrimisme dan intoleransi.
“Semoga pesantren di kota Pasuruan menjadi percontohan pesantren di Jawa Timur,” harap pria kelahiran Sumenep tersebut.
Butir Deklarasi Pesantren Ramah Anak
Ada lima butir atau pasal Deklarasi Pesantren Ramah Anak:
- Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, pancasila, bhinneka tunggal ika, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengajarkan dan mengamalkan ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamin, dan serta menolak ajaran ekstrim dan radikal;
- Mengedepankan karakter tawasuth, tasamuh, tawazun, dan menolak segala bentuk kekerasan, serta berjiwa jujur, berani, dan konsisten pada situasi dan kondisi apapun;
- Mewujudkan Pesantren Ramah Anak dengan memajukan, memenuhi, dan melindungi hak-hak anak sesuai prinsip hak anak;
- Mewujudkan Pesantren Ramah Anak yang aman, nyaman, dan kondusif.(*)
Penulis Dadang Prabowo Editor Zahrah Khairani Karim