Oleh: Imron Nur Annas (Anggota Majelis Tabligh PDM Nganjuk, Mahasiswa Program Doktor Studi Islam IAIN Kediri)
PWMU.CO – Wahbah Mustafa az-Zuhaili, seorang Ulama’ Kontemporer abad 21 lahir pada tanggal 6 Maret 1932/1351 H di Dair Athiyah, Damaskus, Suriah. Dia meninggal dunia pada usia 83 tahun pada 8 Agustus 2015, 23 Syawwal 1436 H.
Putra Syaikh Musthafa az-Zuhayli, Az-Zuhaili adalah seorang petani yang sederhana tetapi penuh ilmu, yang menghafal al-Quran, rajin beribadah, dan suka berpuasa. Wahbah az-Zuhaili menerima pelajaran dasar agama Islam di bawah bimbingan ayahnya.
Ibunya, Fatimah binti Musthafa Sa’adah, adalah seorang wanita yang wara’ dan mematuhi peraturan agama. Az-Zuhaili dikenal sebagai seorang ulama, ahli fiqh, dan penulis yang produktif, terutama dalam bidang tafsir dan hukum Islam. Az-Zuhaili menyelesaikan kuliahnya di Universitas Damaskus dan kemudian melanjutkan pendidikannya di beberapa tempat di luar negeri, termasuk di Universitas Al-Azhar.
Tafsir Al-Munir Menggunakan Pendekatan Interdisipliner
Untuk memberikan konteks yang lebih kaya terhadap makna ayat, Wahbah Az-Zuhaili menggunakan pendekatan interdisipliner dengan menggabungkan berbagai bidang ilmu, termasuk ilmu tafsir, bahasa Arab, sejarah, dan sosiologi. Dengan melakukan ini, Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya menggunakan satu pendekatan.
Ia memberikan penjelasan yang mendalam dengan analisis sosial dan budaya yang relevan, menggunakan berbagai sumber. Hal ini membantu pembaca memahami hubungan antara teks dan konteks sosial dan budaya yang melatarbelakanginya, memungkinkan mereka untuk memahami makna di balik teks, yang menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ayat-ayat al-Quran.
Hukum Nikah Mut’ah Dalam Tafsir Al-Munir QS An-Nisa’ Ayat 24
Adapun hukum nikah mut’ah dalam pandangan Wahbah az-Zuhaili yang dijelaskan di tafsir al-Munir Jilid ke 3 halaman 12-14 (Wahbah Zuhaili: 2009), sebagaimana kutipan berikut:
Firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 24 memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (al-ajru) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah.