Oleh M. Syubbanuz Zuhar Al Fikri, Ketua Bidang Maritim DPD IMM Jawa Timur
PWMU.CO – Beberapa waktu ini, sedang ramai pembahasan terkait persoalan pagar laut di wilayah perairan laut indonesia, salah satu temuan yang kami soroti terutama di wilayah Jawa Timur, menurut temuan dari Akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Thanthowy awalnya menemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Setelah dicek melalui Google Earth, Thanthowy memastikan HGB seluas 656 hektar tersebut berada di wilayah laut. HGB itu tercatat sebanyak tiga titik koordinat dengan luas kisaran 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar.
Menanggapi temuan itu, DPD IMM Jawa timur melalui Bidang Maritim menyikapi dugaan HGB yang tidak sesuai yang aturan dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang berisi larangan pemanfaatan ruang di Perairan.
HGB yang ada tersebut bententangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomo 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau pemukiman.
Jika ini dinilai melanggar peraturan ,tentunya kami menilai adanya kelalaian BPN Jawa timur dalam tugas dan fungsinya atau mungkin BPN dikendalikan pihak tertentu dalam hal ini mafia tanah untuk diam dan tutup mata mengenai SHGB tersebut.
Oleh karena itu DPD IMM Jawa timur mengecam BPN dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar masalah dapat segera di selesaikan.
Terindikasi pemilik SHGB seluas 656 ha berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut terbit pada 1996 dan berakhir 2026.
Terlepas ijin HGB yang dimaksud telah terbit sejak 1996, harusnya BPN Jatim tidak tinggal diam dalam melakukan pengawasan,dan penertiban terlebih apabila ada yang janggal maka seharusnya harus bisa segera diatasi.
Dalam perkembangannya, lahan yang diklaim memiliki HGB ini telah musnah akibat kenaikan air laut setiap tahunnya (sudah menjadi perairan) oleh karena itu menurut PP nomor 18 tahun 2021 dimana tanah yang sudah musnah karena peristiwa alam untuk segera dicabut izinnya.
Berpegang pada PP tersebut, BPN Jawa timur dan kementerian ATR/BPN agar segera mencabut izin HGB bermasalah ini supaya tidak menjadi persoalan yang semakin parah.
Jika ini tidak segera ditindak lanjuti (Pencabutan Izin) maka kami DPD IMM Jawa timur melalui bidang maritim akan segera menggelar aksi, menuntut ATR/BPN Provinsi Jawa Timur untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun