PWMU.CO – Menjadi awal kesalahan apabila orangtua menyerahkan keputusan menggunakan perangkat dan media digital sepenuhnya kepada anak. Perilaku berkomunikasi internal keluarga dan perang orangtua adalah faktor dominan dan penentu untuk melindungi anak dan keluarga dari penggunaan perangkat digital dan paparan media digital.
Harus ditumbuhkan semangat mengatur bukan melarang. Sehingga muncul kesadaran orangtua dan anak tentang pentingnya pola pendampingan yang produktif untuk menyelematkan keluarga Indonesia dari dampak buruk media digital. Untuk anak usia 12-18 tahun, setidaknya ada 10 batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan perangkat dan media digital.
Serial Lengkap:
1) Imigran Digital Lahirkan Generasi Digital, Berikut 4 Cirinya
2) Bahaya Rela Tahan Lapar, Tahan Pipis…
3) 9 Cara Pendampingan, Terbuka & saling Percaya
4) 10 Kiat Mendidik Anak Usia 1-3 Tahun di Era Digital
5) 7 Kiat Mendidik Anak Usia 4-6 Tahun di Era Digital
6) 8 Kiat Mendidik Anak Usia 8-12 Tahun di Era Digital
7) 10 Kiat Mendidik Anak Usia 12-18 Tahun di Era Digital
Pertama, memiliki kesepakatan bersama yang dipahami dan dijalani anak, memonitor pelaksanaannya, konsisten menerapkan konsekuensi atas pelanggaran dan memberikan apresiasi atas keberhasilan anak menjalankan kesepakatan
Kedua, memperkenalkan keanekaragaman, ras, etnis, dan situasi ekonomi. Ketiga, mengajak anak berpikir kritis atas tayangan informasi dengan cara mengajukan pertanyaan seperti: “Menurut kamu apa yang paling menarik dari video ini?”
Keempat, memanfaatkan tayangan pada media dan perangkat digital untuk membicarakan berbagai karakter. Kelima, memanfaatkan media blogs untuk melatih anak berpikir kritis dan membimbing mereka untuk menjadi penulis, bukan hanya pembaca.
Keenam, mengajak anak untuk mengeksplorasi lebih jauh minat dan bakatnya. Ketujuh, menghindari tayangan iklan rokok, minuman keras, dan narkoba. Kedelapan, menanamkan etika berkomunikasi positif di media sosial. Kesembilan, memperhatikan pengaturan privasi dalam media digital, khususnya media sosial.
Yang terakhir adalah membatasi aktivitas anak di sosial media. Yang patut dicatat, membatasi aktivitas anak di sosial media bukan berarti melarang. Menurut anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI 2013-2016, Fajar Arifianto Isnugroho, pembatasan ini jangan sampai dipersepsi oleh anak bahwa orangtua melarang ketat penggunaan.
“Jangan sampai anak mempersepsikan, ini sekedar upaya orang tua melarang dengan ketat penggunaan media digital yang sangat mereka minati,” tegas Fajar. Karena itu, membangun kepercayaan antara orang tua dan anak menjadi kunci pendampingan yang efektif. (paradis & abqaraya)