PWMU.CO-Meski dirugikan dengan beredarnya video dan berita hoax ’Suster Suntik Mayat’, manajemen Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo tetap beritikad baik untuk bisa memaafkan DH (41), orang yang diduga sebagai dalang penyebar video itu.
Melalui pengacara Masbuhin yang ditunjuk sebagai Advocate Corporate Lawyer Rumah Sakit Siti Khodijah dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisiyah se Jawa Timur menyatakan, kemungkinan untuk memaafkan dan tidak melaporkan balik DH secara pidana tetap ada.
Asal, kata Masbuhin, saudara DH beritikad baik mau datang menemui manajemen RS Siti Khodijah untuk meminta maaf dan mengakui apa yang dituduhkannya dalam video itu tidak benar alias bohong.
“Kami memberi tenggat waktu kepada saudara DH untuk datang meminta maaf dan mengakui perbuatannya karena yang dituduhkannya dalam video itu tidak benar. Seratus persen bohong,” ujar Masbuhin dalam jumpa pers, Selasa (30/1/2018).
Sebaliknya, kata Masbuhin, jika sampai tenggat waktu itu DH tidak juga memiliki itikad baik untuk mengakui perbuatannya, maka pihak RS Siti Khodijah tidak segan lagi menuntut balik DH secara pidana. ”Kami akan menuntut DH dengan pasal sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan sanksi pidana penjara dan atau denda,” tegasnya. (Aan)