PWMU.CO-Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta tidak melarang mahasiswi memakai cadar. Berbusana muslim dan muslimah merupakan anjuran yang diutamakan dan bagian dari pembentukan karakter mahasiswa.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Hamka Prof Dr H Suyatno saat dihubungi Jumat (9/3/2018). Pandangannya itu menanggapi perdebatan pemakaian cadar di kampus yang mencuat setelah Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi bercadar.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bercadar Menurut Muhammadiyah?
Suyatno mengatakan, di kampus Uhamka ada mahasiswi berjilbab, mereka tidak didiskriminasikan. Melalui Lembaga Pengkajian dan Pengembangan al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIKA), para mahasiswi itu didekati dan diajak bicara alasan bercadar.
”Ada proses pembelajaran dalam pendekatan itu sehingga nantinya mahasiswi memahami dan dibebaskan untuk memilih tetap bercadar atau melepas cadar,” katanya.
Dia menegaskan, berbusana muslim dan muslimah merupakan anjuran yang diutamakan dan bagian dari pembentukan karakter segenap civitas akademika di Uhamka. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Uhamka melayani seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). ”Tujuan Indonesia merdeka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pendidikan itu diberikan untuk semua rakyat Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 tanpa ada diskriminasi,” kata Suyatno.
Dia menegaskan, Uhamka sebagai amal usaha Muhammadiyah, dalam metode dakwahnya adalah merangkul bukan memukul, mengajak bukan mengejek, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunnah. ”Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin dan Muhammadiyah mengambil sikap wasatiyyah,” ujarnya.
Perdebatan cadar mencuat setelah Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, melarang mahasiswi bercadar dengan alasan mencegah radikalisme. Dia mengatakan peningkatan jumlah mahasiswi bercadar di kampusnya yang menjadi puluhan menunjukkan gejala peningkatan radikalisme. (Emaridial)