PWMU.CO-Teknologi itu seperti gelas kosong. Diisi dengan apa saja akan diterima tidak peduli baik atau buruk. Begitu juga bisnis fintech yang mulai ditawarkan ke masyarakat harus diketahui jelas profilnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta Ir Sri Nurkiasiwi MM saat pembukaan Pelatihan Perkoperasian Syariah BTM di Hotel UNY, Rabu (27/2/2019).
Siwi menyarankan agar masyarakat berhati-hati terhadap bisnis fintech atau pembiayaan berbasis teknologi. Sebab belum ada payung hukum dari pemerintah. ”Walaupun pemerintah sudah mengedukasi, mendampingi dan melatih namun nyatanya banyak masyarakat yang terjerat dalam bisnis fintech yang illegal,” tuturnya.
Menurut dia, masyarakat tertarik dengan bisnis ini karena iming-iming cepat dapat uang. Tapi tidak paham dengan aturan main fintech.
”Hasil dari pelatihan ini bisa menyadarkan masyarakat bahayanya fintech illegal baik secara agama maupun syariahnya,” kata Siwi.
Pelatihan yang diprakarsai oleh Majelis Ekonomi PP Muhamamdiyah dan Induk BTM ini berlangsung selama empat hari sampai 2 Maret 2019.
Ketua Pelaksana sekaligus Direktur Induk BTM Agus Yuliawan SE ST MEsy mengatakan, pelatihan ini diikuti oleh BTM di provinsi Jateng, Jatim, Kaltim, Banten dan Sumsel. ”Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas keilmuan pengurus dan pengelolan BTM se-Indonesia, sehingga visi misi koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota bisa terwujud. (Hendra Pornama)