PWMU.CO – Muhammadiyah adalah Persyarikatan yang sudah punya badan hukum tersendiri. Tapi seringkali badan hukum ini tidak dikenal oleh instansi, terutama, dalam kaitan pemberian bantuan pemerintah.
Menghadapi persoalan itu, biasanya banyak yang terpaksa mengggunakan kata ‘yayasan’ untuk Muhammadiyah. Parahnya lagi, ada yang membuat yayasan baru agar bisa mendapatkan bantuan itu.
(Baca: Gus Ipul: Tak Bisa Dibayangkan jika Indonesia tanpa Muhammadiyah dan Ini Jawaban Mengapa Penghuni Surga selalu Muda)
Permasalahan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Budi Pahlawan SH dalam Kajian Ramadhan di UMM Dome, Sabtu (11/6) malam.
Menurut Budi, sebenarnya setelah diteliti ada miss komunikasi tentang hal ini. Budi bercerita pengalamannya saat mengurus izin lokasi Universitas Muhammadiyah Gresik. “Memang hanya ada tiga kolom, yaitu PT, yayasan, dan koperasi. Tapi saya protes. Saya tidak mau,” kata Notaris/PPAT yang berkantor di Jalan Ambengan Surabaya ini. Akhirnya terjadi perdebatan dan ada jalan keluarnya yaitu dengan mengisi kolom lain-lain.
(Baca juga: Dalam Kajian Ramadhan, Haedar Bongkar Penyebab Lahirnya Terorisme dan Zikir adalah Kegiatan Berpikir Tingkat Tinggi)
“Jadi jangan ada lagi yang sebut Yayasan Muhammadiyah,” pesan Budi. Menurutnya, di samping penyebutan itu menyalahi Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah, juga nanti akan masuk pada persoalan pelik perpajakan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Jawa Timur drh Zainul Muslimin menyampaikan bahwa Lazizmu sudah resmi dan sah menjadi Lembaga Zakat Nasional. Oleh karena itu Zainul meminta kepada Lazizmu daerah-daerah untuk semakin bersemangat berjuang. “Kepada daerah yang belum ada Lazismu, mohon segera dibentuk,” ujarnya.
(Baca: Kenapa Orang yang Kelupaan Sesuatu Mudah Ingat saat Shalat? Berikut Penjelasannya dari Aspek Ilmu Otak dan Ini Peserta Kajian Ramadhan yang Mendapat Penghargaan)
Sesuai dengan surat bernomor 259/INS/I.O/A/2016 pada 19 Mei, PP Muhammadiyah juga memerintahkan pendirian dan pengelolaan Lazismu pada struktur dan AUM. “Kepada seluruh warga Persyarikatan, untuk menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqahnya melalui Lazismu,” begitu bunyi petikan instruksi pada poin ketiga.
Sekretaris PWM Jatim Ir Tamhid Masyhudi mengatakan bahwa Lazismu jangan hanya dikenal di internal Persyarikatan Muhammadiyah. “Lazizmu harus dikenal oleh masyarakat luas sekaligus memberi manfaat kepada mereka,” kata Tahmid.
(MN)