
Oleh: Soegianto, Dosen Sistem Cerdas
PWMU.CO– Bayangkan Kita sedang mencari saran penting: mungkin tentang kesehatan mental, keputusan keuangan, atau nasihat hukum untuk sebuah kontrak. Di satu sisi, ada profesional manusia dengan pengalaman bertahun-tahun, empati, dan kepekaan terhadap nuansa emosional.
Di sisi lain, ada AI, sebuah mesin cerdas yang mampu mengolah data dalam jumlah besar, memberikan saran dalam hitungan detik, dan terus belajar dari informasi terbaru.
Siapa yang akan Kita pilih? Kisah tentang bagaimana AI bersaing dengan profesional manusia adalah narasi tentang potensi luar biasa, keterbatasan yang nyata, dan kerumitan hukum yang mengatur penggunaannya, baik di Indonesia maupun secara internasional.
Kemampuan AI dalam Memberikan Nasehat Profesional
AI telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam memberikan nasihat profesional di berbagai bidang. Bayangkan AI sebagai asisten super cepat yang bisa menganalisis ribuan dokumen, studi, dan tren dalam sekejap.
Misalnya, dalam bidang psikologi, sebuah studi yang diterbitkan di PMC (2025) menunjukkan bahwa AI berbasis model seperti GPT-4 mengungguli ahli manusia dalam memberikan nasihat psikologis yang dinilai lebih empatik dan memotivasi oleh klinisi kesehatan mental.
Dalam tes buta, nasihat AI dinilai lebih unggul dalam empati emosional (OR = 1,79) dan motivasi (OR = 1,84). Ini seperti memiliki terapis yang selalu siap 24/7, tanpa perlu janji temu.
Di bidang hubungan dan kencan, AI seperti ChatGPT dan Claude juga telah mengalahkan manusia dalam hal kualitas, efektivitas, dan keaslian nasihat, menurut penelitian di Scientific Reports (2025).
Bayangkan AI sebagai sahabat yang selalu punya saran bijak untuk drama percintaan Kita, dengan respons yang terasa autentik dan praktis. Bahkan dalam penilaian situasi sosial, chatbot seperti Claude dan Microsoft Copilot berhasil mengungguli manusia dalam tes yang menilai kemampuan memahami dinamika sosial (Nature, 2024).
AI seolah memiliki kemampuan “membaca ruangan” yang lebih tajam dalam konteks tertentu.
Keunggulan AI terletak pada kemampuannya mengolah data besar secara cepat dan konsisten. Dalam keuangan, misalnya, AI dapat menganalisis risiko pasar atau memberikan rekomendasi investasi berdasarkan pola historis dan sentimen pelanggan (Neil Patel, 2024).
Dalam hukum, AI mampu menyusun draf kontrak atau melakukan due diligence dengan kecepatan yang tak tertandingi oleh manusia (TSIA, 2023).
Namun, AI bukan tanpa cela. Ia kurang mampu menangkap nuansa emosional yang kompleks, seperti nada suara atau ekspresi wajah, yang sering kali krusial dalam nasihat profesional.
Selain itu, meskipun AI bisa sangat akurat, kepercayaan publik sering kali condong pada manusia, terutama untuk keputusan kritis seperti diagnosis medis atau nasihat hukum (University of Michigan Erb, 2021).
Tantangan Hukum Nasional di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan AI dalam memberikan nasihat profesional diatur oleh beberapa regulasi yang masih berkembang.
Hukum nasional yang relevan mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi ini menekankan perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, dan tanggung jawab penyedia layanan AI.
Misalnya, jika AI digunakan untuk memberikan nasihat kesehatan, data pasien harus dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, yang mewajibkan enkripsi dan persetujuan pasien untuk pengolahan data.
Dalam konteks hukum, AI yang menyusun kontrak harus mematuhi prinsip keabsahan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana pengawasan manusia tetap diperlukan untuk memastikan kontrak tidak melanggar hukum atau moralitas.
Namun, tantangan besar di Indonesia adalah kurangnya regulasi spesifik untuk AI dalam profesi seperti hukum, kesehatan, atau keuangan. Tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab hukum jika AI memberikan nasihat yang salah atau merugikan.
Misalnya, jika AI merekomendasikan investasi yang gagal, siapa yang bertanggung jawab? Pengembang AI, penyedia layanan, atau pengguna? Hal ini diperparah oleh rendahnya literasi digital di masyarakat, yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan AI atau ketergantungan berlebihan (Kompas, 2024).
Hukum Internasional dan Isu Global
Secara internasional, penggunaan AI dalam nasihat profesional diatur oleh kerangka hukum yang lebih maju, meskipun masih beragam.
Di Uni Eropa, EU Artificial Intelligence Act (2024) mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko, dengan AI dalam kesehatan dan keuangan termasuk dalam kategori “risiko tinggi” yang memerlukan pengawasan ketat, transparansi, dan kepatuhan terhadap stKitar etika.
Misalnya, AI yang memberikan nasihat medis harus mematuhi General Data Protection Regulation (GDPR), yang menekankan privasi data dan hak pengguna untuk mendapatkan penjelasan atas keputusan AI.
Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) telah menindak praktik AI-washing, di mana perusahaan melebih-lebihkan kemampuan AI untuk menarik investor (AIMA, 2025).
Regulasi seperti California Consumer Privacy Act (CCPA) juga mewajibkan transparansi dalam penggunaan data oleh AI.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan panduan etika untuk AI dalam kesehatan, menekankan pentingnya pengawasan manusia (WHO, 2023).
Namun, tantangan hukum internasional mencakup kurangnya harmonisasi antarnegara. Misalnya, stKitar privasi data di GDPR jauh lebih ketat dibandingkan di banyak negara lain, termasuk Indonesia.
Hal ini menciptakan kesenjangan dalam perlindungan pengguna, terutama ketika AI dioperasikan lintas batas. Selain itu, isu bias dalam AI—seperti diskriminasi dalam rekrutmen atau penilaian kredit—telah memicu kekhawatiran global, dengan laporan dari Frontiers (2024) menyoroti bahwa AI dapat memperkuat bias dalam data pelatihannya.
Narasi Perbandingan: AI vs. Profesional Manusia
Bayangkan sebuah skenario: Kita sedang mencari nasihat untuk menangani konflik hubungan. Seorang konselor manusia mungkin mendengarkan dengan penuh empati, menangkap isyarat emosional dari nada suara Kita, dan memberikan saran yang terasa personal.
Namun, konselor ini mungkin terbatas oleh waktu, biaya, dan pengalaman pribadi. Di sisi lain, AI seperti Claude bisa menganalisis ribuan skenario hubungan serupa dalam hitungan detik, memberikan saran yang didukung data dan terbukti efektif, tetapi mungkin terasa kurang hangat atau sulit dipercaya karena sifatnya yang mekanis.
Dari sisi kemampuan, AI unggul dalam kecepatan, skala, dan konsistensi. Ia tidak lelah, tidak bias oleh emosi pribadi, dan terus diperbarui dengan informasi terbaru. Namun, manusia memiliki keunggulan dalam kecerdasan emosional, konteks budaya, dan kemampuan untuk menangani kasus-kasus yang sangat spesifik atau tidak terstruktur.
Hukum nasional dan internasional menambah lapisan kompleksitas: di Indonesia, regulasi yang masih berkembang membuat penggunaan AI penuh risiko hukum yang tidak jelas, sementara di tingkat global, standart ketat seperti GDPR dan EU AI Act menuntut transparansi dan pengawasan yang mungkin sulit dipenuhi oleh penyedia AI.
Kesimpulan: Kolaborasi, Bukan Kompetisi
Alih-alih menentangkan AI dan profesional manusia sebagai lawan yang harus “mengalahkan” satu sama lain, masa depan nasehat profesional tampaknya terletak pada kolaborasi.
AI dapat menjadi alat yang memperkuat kemampuan manusia, seperti dokter yang menggunakan AI untuk mendiagnosis penyakit langka atau pengacara yang memanfaatkan AI untuk menganalisis kontrak.
Namun, untuk mewujudkan potensi ini, tantangan hukum harus diatasi: Indonesia perlu regulasi AI yang lebih spesifik, sementara dunia membutuhkan harmonisasi global.
Dengan keseimbangan yang tepat antara kemampuan teknologi dan kepekaan manusia, serta dukungan hukum yang kuat, AI dan profesional manusia bisa bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih cerdas dan lebih manusiawi. (*)
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan






0 Tanggapan
Empty Comments