Tugas berat menghadang Aidul Fitriciada Azhari sewaktu menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018. Sebab, Aidul mewarisi Komisi Yudisial yang mengalami hubungan panas dingin dengan dua lembaga yudikatif lainnya: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Aidul bercerita Komisi Yudisial telah mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2006. Lembaga yang didirikan pada 13 Agustus 2004 itu awalnya bertugas mengawasi hakim MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.
Namun, MK mengeluarkan putusan pada 2006 yang menghapus peran KY dalam mengawasi hakim MK.
“Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, KY juga mengawasi etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Aidul ditemui beberapa waktu lalu.
Keputusan itu praktis membuat KY hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA kepada Dewan Perwakilan Rakyat, serta menegakkan etik hakim MA.
Hubungan KY dan MK pun kembali panas dingin. Puncaknya saat MK menghapuskan wewenang KY untuk mengangkat hakim tingkat pertama di tiga lembaga peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Aidul menyebutnya sebagai disfungsi kelembagaan.
Aidul masih ingat betul ucapan Presiden Joko Widodo yang mengungkit konflik lembaga yudikatif itu. “Bahkan ketika Ketua KY duduk berdampingan dengan Ketua MA, saling nengok pun tidak mau,” ucap Aidul mengulangi perkataan Jokowi.
Konflik lembaga yudikatif ini menjadi tugas berat yang harus dituntaskan Aidul usai dilantik sebagai Ketua KY pada 2016. Sudah sejak 2011 negara tidak lagi mengangkat hakim. Apalagi Aidul menghadapi peningkatan hakim meninggal dan hakim pensiun.
Pengangkatan hakim pun mendesak dilakukan. Pasalnya posisi hakim sangat dibutuhkan seiring lahirnya sejumlah satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara akibat pemekaran wilayah.
Mula-mula ia membangun komunikasi dengan parlemen, presiden, MA dan MK. Konsolidasi itu untuk membahas urgensi perekrutan hakim agar menghindari krisis sumber daya hakim yang cakap. Hasilnya, penerimaan hakim kembali dibuka pada 2017.
Secara khusus, Aidul membina komunikasi politik dengan MA dan MK sebagai islah antarketiga lembaga yudikatif itu. Ketiga lembaga tersebut akhirnya menemukan jalan tengah yang perlahan meredam konflik.
Aidul masih ingat suatu ketika salah seorang wakil ketua MA mendatangi KY untuk meminta bantuan usai kasus penangkapan hakim. “Dia (wakil ketua MA) datang minta bantuan kita KY. Walaupun KY juga terbatas kewenangannya karena bantuannya sampai pada level semacam intelijen,” kenang Aidul.
Kendati hubungan ketiga lembaga itu mulai melunak, Aidul memegang prinsip untuk bekerja sesuai koridor dan fungsi lembaga. Aidul berkata ada sebagian pihak yang menganggap hubungan mesra KY dengan lembaga negara lainnya dianggap tidak patut. Hal ini mengingat KY berperan sebagai lembaga pengawas yang independen.
“Karena dalam keputusan MK sendiri menyebutkan (lembaga yudikatif) harus dibangun kemitraan yang bersifat checks and balances. Jadi sebagai lembaga negara hubungan harus baik. Tapi dalam pelaksanaan tugas tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Berawal dari Puisi dan Sastra
Pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 Januari 1968, ini tak pernah menyangka akan mengetuai Komisi Yudisial. Tawaran menjadi ketua ia terima sewaktu menyambangi Turki pada 2015 lalu. “Saya bilang tidak bisa,” ucap Aidul kala itu sewaktu dihubungi Kementerian Sekretariat Negara.
Sepulangnya ke Tanah Air, tawaran itu datang kembali. Aidul kemudian mengiyakan tawaran itu dan menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan di tengah keterbatasan waktu.
Aidul berkisah dirinya sempat tidak terpilih pada kesempatan pertama. Namun, parlemen menolak calon sebelum dirinya. “Ada dua orang calon anggota KY yang ditolak oleh DPR,” katanya. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai anggota KY, Aidul kemudian terpilih sebagai ketua KY periode 2016-2018.
Aidul berkisah keinginannya menempuh studi hukum berawal dari karya sastra puisi. Ia adalah penggemar puisi karya penyair, politisi, dan filsuf asal Pakistan, Muhammad Iqbal.
Kegemaran terhadap karya sastra juga ia tuangkan lewat sejumlah karya puisi sewaktu menjadi mahasiswa. Semasa kuliah di Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sumedang, Jawa Barat, dirinya kerap mengirimkan karya puisinya ke sejumlah media cetak.
Aidul muda ingin memadukan kegemaran sastranya dengan ilmu hukum yang ia pelajari. Baginya, ilmu hukum adalah ilmu yang berbasis bahasa. Memperhatikan unsur estetika, logika, dan struktur kata. “Saya banyak membaca buku sastra, karena di dalam buku sastra terkandung banyak nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ayah tiga anak itu menamatkan jenjang sarjana dan magisternya di Universitas Padjadjaran pada 1991 dan 1999. Sementara gelar doktor hukum tata negara ia raih dari Universitas Indonesia pada 2005.
Suami dari Ami Utami Permatasari ini sempat menjadi Ketua Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMS pada 2005-2006, sebelum akhirnya menjadi Dekan Fakultas Hukum UMS pada 2006-2010. Aidul juga aktif sebagai peneliti di Institute for Democracy of Indonesia Jakarta sebagai Ketua Divisi HAM pada 2003-2010.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah pada 2010-2015 ini memegang teguh motto, “Etika laksana bintang yang memandu para peziarah malam yang membutuhkan langit jernih untuk dapat melihatnya.”
Perjalanan hidup Aidul di bidang hukum tata negara memantik keingintahuannya dalam menggali tradisi bernegara bangsa Indonesia. Ia menaruh kepercayaan pada konsep musyawarah dan mufakat sebagai landasan bernegara. Dua prinsip itu ditambah komunikasi politik menjadi pegangannya selama menjabat sebagai ketua KY.
Sayangnya, tradisi itu seolah meredup pascareformasi. Aidul menilai amandemen Undang-Undang Dasar 1945 membuat konstitusi Indonesia cenderung berkiblat pada demokrasi negara-negara barat.
“Kenapa kita mesti menginduk ke Amerika? Padahal kita punya tradisi sendiri,” jelas dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS itu.
Merekonstruksi nilai-nilai tersebut, kata Aidul, seharusnya menjadi dasar demokrasi Indonesia yang langgeng melintas zaman. “Pada dasarnya kita punya tradisi besar,” imbuhnya.
Kegundahan mengenai tradisi bernegara telah ia tuangkan dalam penelitiannya pada 2012-2014. Hasil riset itu kemudian dibukukan dalam buku bertajuk Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945 yang terbit 2014 lalu. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments