Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memetakan serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional. TKA diposisikan sebagai instrumen objektif untuk mengukur capaian belajar siswa sekaligus menguji konsistensi dan integritas sistem penilaian yang selama ini diterapkan di sekolah.
Menanggapi kebijakan ini, Achmad Hidayatullah, Ph.D, pengamat pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menegaskan bahwa TKA tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.
Menurut lulusan doktoral University of Szeged, Hungaria, tes ini justru memberi pemerintah data standar capaian belajar yang lebih terukur.
Dia menekankan bahwa TKA bukanlah syarat kelulusan, melainkan instrumen tambahan yang sifatnya sukarela.
“Melalui TKA, murid tidak lagi mengikuti ujian hanya karena kewajiban formal atau tuntutan kelulusan. Mereka diajak untuk menjadikannya sebagai sarana umpan balik (feedback) dari hasil belajar yang sudah ditempuh,” ujar Achmad Hidayatullah, Rabu (16/9/2025).
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan ini mendorong siswa agar tidak berhenti pada kepuasan semu dari nilai rapor.
Rapor memang penting, tetapi TKA memberi tantangan baru yang dapat memperkuat keyakinan diri (self-efficacy) siswa dalam bersaing di tingkat nasional.
Namun, di sisi lain, muncul juga pandangan yang menilai TKA berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam konteks Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), siswa yang mengikuti TKA dianggap memiliki modal tambahan untuk masuk perguruan tinggi.
Hidayatullah memahami keberatan tersebut, tetapi ia menekankan sisi positifnya: jika dijalankan konsisten, TKA justru akan melatih murid melihat tes sebagai tantangan dan peluang pengembangan diri, bukan sekadar batu sandungan.
Dia bahkan mengkritisi fenomena “pengatrolan nilai rapor” yang selama ini masih terjadi di sekolah-sekolah. Tidak jarang, kata dia, rapor siswa dipoles demi memenuhi kriteria ketuntasan minimal, padahal kualitas riil belum tentu tercapai.
“TKA memberi kesempatan bagi murid untuk menguji diri secara objektif, dengan standar kesulitan yang sama, terlepas dari sekolah mana mereka berasal,” tegas Hidayatullah.
Meski TKA bersifat tidak wajib, Achmad melihat adanya pesan kuat dari pemerintah: setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk mengasah kompetensi dan menemukan kekuatannya melalui berbagai jalur. TKA hanyalah salah satunya.
Ia juga mengingatkan bahwa jalur menuju perguruan tinggi negeri tidak semata bergantung pada TKA.
“Ada banyak pintu yang bisa dilalui siswa. Misalnya, melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Jalur ini justru memberi ruang tambahan untuk belajar, melatih strategi, dan membuktikan bahwa mereka mampu masuk perguruan tinggi meskipun tanpa TKA,” tandasnya.
Dengan demikian, TKA tidak seharusnya ditakuti atau dipandang sebagai penghalang. Sebaliknya, tes ini dapat menjadi sarana refleksi, pendorong motivasi, sekaligus penyeimbang terhadap budaya penilaian yang belum sepenuhnya objektif di sekolah.
Bagi siswa, inilah momentum untuk menumbuhkan keberanian menghadapi tantangan, memperluas wawasan, dan meneguhkan keyakinan diri dalam perjalanan akademiknya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments