Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

AMM Yogya Tolak Revisi UU KPK

Iklan Landscape Smamda
AMM Yogya Tolak Revisi UU KPK
pwmu.co -
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) DIY tolak revisi UU KPK. (Affan/PWMU.CO)

PWMU.CO– Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Daerah Istimewa Yogyakarta membuat pernyataan sikap menilak revisi Undang-Undang KPK. Penolakan disampaikan dalam jumpa pers di kampus, Kamis (12/9/2019).

Mereka terdiri dari Pemuda Muhammadiyah  (PM), Nasyiatul ‘Aisyiyah (NA), lkatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),  dan lkatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY Muhammad Hasnan Nahar mengatakan, perumusan revisi terlalu dipaksakan dan dilakukan tidak dengan transparan.

Menurut dia, ada sembilan persoalan dalam draf RUU KPK yang akan berdampak pada pelumpuhan kerja  KPK.   Sembilan hal tersebut adalah independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, pembatasan sumber penyidik dan penyelidik, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara   korupsi, perkara yang mendapat perhatian  masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan strategis dihilangkan, dan kewenangan untuk mengelola pelaporan dan pemerikasaan LHKPN dipangkas.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Senada disampaikan  Ketua Umum Pimpinan Wilayah IPM DIY Ahmad Hawari Jundullah. Dia menyatakan, Surat Presiden yang berisi mandat kepada Menkumham dan Menpan RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi itu merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat.  ”Dalam dua periode, dua kali presiden berjanji memperkuat KPK itu harus dibuktikan,” katanya. (*)

Penulis Affan Safani Adham  Editor Sugeng Purwanto

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu